PSBB di Malang

Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka

Penulis: Mohammad Rifky Edgar
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Malang, Sutiaji ternyata memiliki alasan tersendiri kenapa dirinya sejak awal ngotot untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Kota Malang.

"Setelah kita melalui rapat bersama, kami pastikan untuk Perbup Malang dan Perwali Malang serta Batu akan final malam ini. Besok sosialiasi PSBB akan dimulai dan berjalan selama tiga hari. Setelah itu, hari keempat atau Minggu 17 Mei 2020 PSBB efektif akan dilakukan," ucap Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi pers usai rakor.

Dalam rakor tersebut secara khusus Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim melakukan evaluasi persiapan untuk pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di kawasan Malang Raya.

Seluruh instrumen dan kelengkapan kebutuhan teknis untuk PSBB dipastikan sudah clear.

Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa sistem pemberlakukan PSBB di kawasan Malang Raya serupa dengan yang dilakukan di Surabaya Raya.

Setelah tiga hari sosialisasi dilakukan sejak tanggal 14-16 Mei, maka mulai Minggu 17 Mei 2020 masa efektif pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) akan diberlakukan.

"Tiga hari pertama masa PSBB akan diterapkan tahapan imbauan dan teguran. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan teguran dan penindakan," tegas Khofifah Indar Parawansa.

• Seandainya PSBB di Kota Malang Diterapkan Sejak Dulu, Sutiaji: Kesadaran Masyarakat akan Muncul

• BREAKING NEWS : PSBB di Malang Raya Berlaku Efektif Minggu 17 Mei 2020

• Satu Warga Sampang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Isolasi Wilayah Terbatas akan Diterapkan 10 Hari

Pihak Pemkab Malang, Pemkot Malang dan juga Pemkot Batu sudah memberikan presentasi tentang hal-hal yang akan mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Malang Raya.

Termasuk adalah adanya kampung tangguh.

Menurut Khofifah Indar Parawansa, ini akan menjadi role model atau prototipe di mana semua elemen mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Ini wujud komitmen bersama semua elemen terutama lini bawah, bahwa ada partisipasi masyarakat untuk melakukan langkah promotif dan preventif untuk menghentikan penyebaran Covid-19," tandas Khofifah Indar Parawansa.

Pedoman Peraturan PSBB Malang Raya

Gubernur Jawa TImur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya.

Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup Kabupaten Malang dan Perwali kota Malang serta Perwali Kota Batu kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur Khofifah. 

Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi. 

Halaman
1234

Berita Terkini