Moh Rosyad juga menerangkan bahwa surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada KUA tiap kecamatan di Kota Malang.
"Sudah dilakukan sosialisasi terkait surat edaran tersebut kepada Kepala KUA, penghulu, penyuluh Agama Islam, dan pegawai di lingkungan Bimas Islam Kota Malang," katanya.
"Selanjutnya akan diteruskan kepada kepala majelis - majelis taklim," terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa KUA yang akan mengatur waktu, tempat, hingga petugas akad nikah.
Hal itu dilakukan supaya protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik.
"Bila di luar KUA, maka Kepala KUA berkoodinasi dengan pihak terkait atau aparat keamanan, agar akad nikah berjalan sesuai protokol kesehatan," ungkap dia.
"Bila ada pelanggaran protokol kesehatan, penghulu berhak untuk menolak pelayanan nikah," tandasnya.
• Aturan Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh maupun Lokal Reguler