Berita Malang

Simak Cara Urus Pernikahan saat Masa Transisi New Normal di Kota Malang, Ada Batasan Jumlah Tamu

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Cara Urus Pernikahan saat Masa Transisi New Normal di Kota Malang, Ada Batasan Jumlah Tamu

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Warga Kota Malang tidak perlu khawatir jika ingin menikah pada masa transisi new normal.

Sebab, warga Kota Malang bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA setempat.

Calon pengantin wajib mengikuti sejumlah syarat yang diajukan jika ingin mendaftarkan pernikahannya.

Belum Nikah Meski Hampir Usia 40 Tahun, Bujang Surabaya Setubuhi Gadis Muda dengan Bermodal Rayuan

Simak Aturan dan Syarat Baru Menikah Saat New Normal, Penentuan Lokasi Hingga Jumlah Tamu Dibatasi

Taktik Busuk Pria Sampang Renggut Keperawanan Keponakan, Ancam Ceraikan Istri Jika Korban Menolak

Jika calon pengantin tak sanggup memenuhi syarat yang diajukan, KUA bisa menolak akad nikah.

Satu di antara sejumlah syarat yang wajib diperhatikan calon pengantin, yaitu menerapkan protokol kesehatan.

"Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah tetap bisa dilaksanakan," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, Moh Rosyad, kepada TribunMadura.com, Jumat (12/6/2020).

"Tetapi dengan catatan, calon pengantin hingga wali nikah wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dalam surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020," sambung dia.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan, baik di KUA maupun di luar KUA.

"Namun ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi seperti memakai masker, sarung tangan, dan hand sanitizer," jelas dia.

Aksi Bejat Guru SMP Perdaya 25 Gadis di Bawah Umur, Jual Foto Dewasa Para Korban setelah Setubuhi

Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Kembali Dibuka Untuk Umum, Pengunjung Wajib Perhatikan Hal Ini

"Selain itu calon pengantin, wali dan pengiring juga harus pakai sarung tangan dan masker," tambahnya.

Pembatasan orang juga wajib dilakukan saat kegiatan prosesi akad nikah baik di KUA maupun di luar KUA.

Prosesi akad nikah hanya boleh didatangi tamu maksimal berjumlah 10 orang.

"Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal hanya 10 orang saja," ucap Moh Rosyad.

"Untuk prosesi akad di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan," tambah dia.

"Jumlahnya tersebut tidak boleh lebih dari 30 orang," bebernya.

Tangan Nakal Pria Lamongan di Ladang Berujung Tragedi, Ngaku Pinjam Sabit Tetangga Lalu Berbuat Dosa

ASN di Kota Batu Dinyatakan Reaktif versi Rapid Test, Diminta Isolasi secara Mandiri

Halaman
12

Berita Terkini