Pelaku semakin kalap dan mendorong korban hingga jatuh tersungkur.
Sabit yang dirampas pelaku dimanfaatkan Daminto untuk mengancam korban.
Korban pun menangis ketakutan.
"Jangan keras-keras kalau nangis, kalau sampai didengar orang, kamu saya bunuh, " gertak pelaku.
Korban semakin gemetaran melihat pelaku berlanjut melampiaskan nafsu bejatnya.
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan begitu saja di lokasi kejadian.
"Kalau kamu cerita ke orang lain, aku bunuh kamu," kata Daminto sembari meninggalkan korban.
Korban tak melanjutkan memetik jagung dan memilih kembali ke rumah.
Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang baru dialaminya.
Korban dengan diantar anggota keluarganya berlanjut melapor ke perangkat desa, Marsilan.
Disepakati, apa yang dialami korban akan dilaporkan ke Polsek Ngimbang pada kesokan harinya, Senin (2/6/2020).
Perkaranya ditangani Unit PPA Polres Lamongan.
Keterangan korban, saksi dan barang bukti yang diamankan polisi, cukup untuk menangkap pelaku.
"Pelaku baru saja diamankan oleh anggota PPA, " kata Kapolres Lamongan, AKP Harun, Jumat (12/6/2020).
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Ada 1 unit sabit panjang 20 cm, pakaian korban yang dipakai korban saat kejadian.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan usai diperiksa.
Tersangka dijerat pasal 285 KUHP. (Hanif Manshuri)