TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - PPA Polres Lamongan meringkus Daminto (43), warga Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Ia ditangkap karena memperkosa tetangganya sendiri, WI (35) saat korban sedang memetik jagung di lahan pesril perhutani.
Kejadian bermula saat pelaku melihat korban pergi ke ladang.
• Ruang IGD RSUD Nganjuk Ditutup Sementara Waktu, Ada Dokter yang Positif Virus Corona
• ASN di Kota Batu Dinyatakan Reaktif versi Rapid Test, Diminta Isolasi secara Mandiri
• Aturan Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh maupun Lokal Reguler
Pelaku lantas membuntuti korban ke sawah, karena letaknya yang tak jauh dari rumahnya.
"Tempatnya (ladang, red) sepi, " kata Daminto kepada penyidik, Jumat (12/6/2020).
Setelah situasi dirasa aman, pelaku mendekati korban dan menepuk pundaknya dari belakang.
Pelaku awalnya mengatakan ingin meminjam sabit yang dipegang korban.
Ia beralasan ingin mengambil pepaya di area perhutani tersebut.
Tak jauh dari korban, pelaku mengupas pepaya yang baru dipetiknya.
• Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa dari Rumah Sakit, 4 Orang Terancam Dipenjara di Atas 5 Tahun
Belum tuntas pelaku mengupas pepaya, korban meminta agar aritnya segera dikembalikan.
Pelaku mendekati korban untuk mengembalikan arit yang dipinjam dari korban.
Saat itulah tangan kanan pelaku mulai nakal dan meremas salah satu bagian sensitif korban di bagian kiri.
Korban ketakutan dan berusaha kabur meninggalkan Daminto.
Ternyata, Daminto lebih sigap dan menarik tangan kiri korban.
Tak sampai disitu, pelaku juga merampas sabit yang dipegang korban.
• Sejumlah Perusahaan di Sumenep Belum Laporkan Hasil Rapid Test Mandiri Bagi Karyawannya