Demo Mahasiswa PMII di Pamekasan
Investigasi 11 Bulan, PMII Pamekasan Sebut Punya Bukti Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi
PMII Pamekasan mengaku memiliki bukti berupa foto dan video yang merekam sejumlah aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Pamekasan mengaku telah mengantongi sejumlah bukti perihal adanya aktivitas tambang galian C ilegal.
PMII Pamekasan mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa foto dan video yang merekam sejumlah aktivitas dugaan tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan yang kedapatan beroperasi.
Ketua PMII Pamekasan, Mohammad Lutfi mengaku, bukti itu didapat setelah melakukan investigasi yang dilakukan selama 11 bulan.
• BREAKING NEWS - Ratusan Aktivis PMII Pamekasan Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Pemkab Pamekasan
• Jokowi Minta Kasus Covid-19 di Kota Malang Berkurang dalam 2 Pekan, Sutiaji Siapkan Strategi Khusus
• Staf Dinas Kesehatan Gresik Meninggal Terpapar Covid-19, Kantor Dinkes Gresik Terpantau Lengang
"Kami melakukan kajian dan investigasi ini sejak bulan Agustus 2019 lalu," kata Mohammad Lutfi kepada TribunMadura.com, Kamis (25/6/2020).
"Saat itu kami sembari mendata lokasi tambang galian C yang diduga ilegal," sambung dia.
Lutfi mengatakan akan menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Pemkab Pamekasan dan Polres Pamekasan untuk segera ditindaklanjuti.
Ia meminta kepada Pemkab dan Polres Pamekasan harus segera menindak tegas bagi pelaku tambang galian C yang tidak memiliki izin resmi.
"Sementara ini ya permintaan kami kalau mereka tidak punya izin harus diberhentikan dulu aktivitas galian C itu, karena melanggar aturan," pintanya.

• Mau Jenguk Keluarga yang Sakit, Pria asal Surabaya ini Malah Lakukan Aksi Tak Terduga di Rumah Sakit
Lutfi menyarankan, apabila para pelaku tambang galian C yang diduga banyak ilegal itu masih ingin melakukan aktivitas penggalian, sebisa mungkin mengurus izinnya terlebih dahulu.
Ia juga meminta kepada Pemkab dan Polres Pamekasan untuk segera melakukan penindakan dan penertiban terhadap tempat tambang galian C di Pamekasan yang diduga marak ilegal.
"Sesuai permintaan kami kepada Kapolres saat melakukan demo, wajib menertibkan dalam waktu 7x24 jam (sepekan)," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, akan menindaklanjuti temuan aktivis PMII Pamekasan perihal adanya dugaan galian C ilegal yang masih beroperasi.

• Aksi Demo PMII Pamekasan di Kantor Pemkab Memanas, Massa Menerobos Masuk ke Rumah Dinas Bupati
Bila data yang dipaparkan oleh aktivis PMII Pamekasan itu benar adanya, maka pihaknya akan memberikan penindakan tegas dari segi hukum terhadap pemilik tambang galian C ilegal tersebut yang masih kedapatan beroperasi.
"Akan kita tindaklanjuti temuan adik-adik PMII ini, kalau memang benar adanya begitu, dari segi penindakan hukum akan kita tindak, namun tetap melihat dari semua aspek," katanya.