Berita Pamekasan

DLH Pamekasan Ungkap Ada 1000 Dump Truk Pembawa Hasil Kerukan Galian C Melintas Setiap Harinya

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dump truk saat membawa pasir dan batu (sirtu) dari hasil kerukan galian C saat melintas di Jalan Panglegur, Pamekasan.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kepala DLH Pamekasan, Amin Jabir menyebut, adanya tambang galian C di Kabupaten Pamekasan merupakan keniscayaan.

Amin Jabir mengatakan, setiap bahan material untuk keperluan pembangunan pemerintah tidak terlepas dari hasil kerukan galian C.

Begitu pula kebutuhan pembangunan di masyarakat, kata Amin Jabir, yang pastinya juga butuh hasil kerukan bahan material dari galian C.

350 Tempat Tambang Galian C di Pamekasan Diduga Ilegal, 13 Lokasi di Antaranya Pakai Alat Berat

Investigasi 11 Bulan, PMII Pamekasan Sebut Punya Bukti Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi

Mengenal Bakteri Listeria yang Ada di Jamur Enoki, Bisa Sebabkan Infeksi Darah, Kenali Gejalanya!

"Kalau kita jujur, tidak kurang dari sekitar 500 sampai 1000 dump truk hasil kerukan dari galian C itu setiap harinya berputar di Pamekasan untuk keperluan bahan material pembangunan," kata Amin Jabir kepada TribunMadura.com, Jumat (26/6/2020).

Jabir mengungkapkan, setiap pembangunan yang akan didirikan, baik milik swasta mau pun negeri pasti butuh hasil kerukan galian C.

Misalnya, seperti pasir dan batu atau bahan material lainnya.

Ia menjelaskan, bila tambang galian C di Kabupaten Pamekasan dihentikan, maka secara otomatis pembangunan pemerintah dan perseorangan di masyarakat akan ikut terhenti.

Karena, kata dia, bahan material untuk keperluan mendirikan bangunan itu tidak lepas dari hasil galian C, baik berupa pasir, bata, batu dan bahan lainnya.

Jabir menyarankan, apabila aktivis PMII Pamekasan minta tempat tambang galian C yang diduga banyak ilegal ditertibkan, maka yang harus ditertibkan secara bijaksana adalah petambang galian C milik korporasi dan bukan petambang perseorangan.

Gugus Tugas Covid-19 Sampang Dapat Bantuan Alat PCR dari Menteri Mahfud MD, Alatnya Datang Hari ini

Mantan Caleg di Sumenep Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Bidik Adanya Peluang Tersangka Lain

Sebab kata dia, petambang korporasi ini biasanya banyak menggali menggunakan alat berat dan biasanya dijadikan sebagai bisnis.

Namun hal itu berbeda dengan yang dilakukan oleh petambang perseorangan yang hanya menggali menggunakan alat tradisional, seperti cangkul dan linggis.

"Saya tidak mengatakan petambang galian C perseorangan itu tidak berdampak terhadap lingkungan tapi dampaknya amat sangat kecil," ujarnya.

"Karena mereka (petambang perseorangan) menggalinya menggunakan alat sederhana dan untuk kepetingan kebutuhan hidup hari ini. Misal mereka butuh untuk membeli beras dan kebutuhan pokok lainnya, barulah mereka mencari pasir dan batu (sertu)," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan aktivis PMII Pamekasan melakukan demonstrasi ke Kantor Pemkab Pamekasan, Kamis (25/6/2020) kemarin.

Dalam orasinya, mereka menuntut Pemkab dan Polres Pamekasan agar segera menertibkan dan menutup maraknya tambang galian C di wilayah setempat yang diduga banyak ilegal.

Berita Terkini