Berita Banyuwangi

Sejumlah Tempat Usaha di Banyuwangi Ditutup Gugus Tugas, Ketahuan Langgar Protokol Kesehatan

Penulis: Haorrahman Dwi Saputra
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi saat memantau pelaku usaha, Minggu (12/7/2020).

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - Evaluasi dan pemantauan langsung pelaksanaan protokol kesehatan para pelaku usaha dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi.

Setiap hari, Gugus Tugas secara bergiliran berkeliling, mulai dari toko, kafe, restoran, hingga warung rakyat sejak siang dan malam hari.

”Kami keluar-masuk tempat usaha untuk memastikan semua berjalan dengan baik," kata Muhammad Yanuarto Bramuda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Senin (13/7/2020).

Peta Sebaran Covid-19 di Sumenep 12 Juli 2020: 7 Pasien Baru Tersebar di 3 Kecamatan Berikut

Rumah Mewah di Surabaya Dibobol Komplotan Perampok, Kunci Gembok Pagar Teralis Besi Dirusak Pelaku

Menurunkan Masker ke Dagu Bisa Berbahaya, Ini Trik Aman Makan dan Berbicara saat Pakai APD

"Intinya, ekonomi harus berjalan, kita semua harus kembali produktif, tapi juga harus optimal dalam penerapan protokol kesehatan agar terhindar dari segala macam jenis penyakit, termasuk Covid-19,” ujar dia.

Bramuda mengatakan, pada Minggu (12/7/2020) malam, ada 9 pelaku usaha yang dievaluasi berdasarkan hasil pemantauan, terdiri atas 3 toko dan 6 pelaku usaha kuliner.  

"Sosialisasi sudah kami geber sejak awal Juni, simulasi sudah dijalankan. Penindakan tadi malam ini adalah bagian dari evaluasi kami terhadap apa yang telah kami sosialisasikan," ucap dia.

"Kami menemukan ternyata ada pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan. Sebagai sanksinya, tempat usaha tersebut ditutup sementara," kata Bramuda.

”Mohon maaf, kami perlu tegas, semua demi kesehatan dan keselamatan bersama, mengingat pandemi Covid-19 ini masih terjadi,” imbuhnya.

Berniat Cari Pekerjaan, Wanita ini Malah Diperkosa Teman Sendiri di Sawah Lalu Ditinggal Begitu Saja

Perpres Kartu Pra Kerja Direvisi Jokowi, Peserta yang Tak Sesuai Ketentuan Wajib Kembalikan Insentif

Dalam pelaksanaan evaluasi tersebut, Gugus Tugas memeriksa fasilitas dan standar pelayanan.

Seperti penataan meja dan kursi yang harus berjarak, fasilitas cuci tangan, pelayan yang wajib mengenakan masker dan sarung tangan, dan sebagainya.

”Kami menemukan ada pelayan yang mencopot maskernya. Ada pula pengunjung yang tidak memakai masker, langsung kami beri masker dan wajibkan dipakai saat itu juga," kata dia.

"Kami mohon kerja sama semuanya. Kami ingin, pembeli maupun penjual sama-sama terjamin kesehatannya,” tambah Bramuda.

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Anacleto Da Silva mengatakan, Gugus Tugas berulang kali melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke para pelaku usaha. 

"Sudah berkali-kali kami melakukan sosialisasi. Bahkan kami juga melakukan teguran dan peringatan, tapi masih juga melanggar," kata Leto.

UPDATE Corona di Sumenep 12 Juli 2020, Pasien Covid-19 Bertambah 7 Orang, Totalnya Jadi 135 Kasus

Muncul Stigma Baru pada Masa Pandemi Covid-19, Warga Bangkalan Pilih Enggan Datang ke Puskesmas

Untuk toko, kafe, dan restoran yang melanggar, ditutup sementara minimal tiga hari. 

Halaman
12

Berita Terkini