Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM dengan Tes Psikologi, Ini Rincian Masing-Masing Surat

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM dengan Tes Psikologi, Ini Rincian Masing-Masing Surat

TRIBUNMADURA.COM - Ada aturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) baik yang baru maupun perpanjangan SIM.

Para pemohon SIM baru dan perpanjangan SIM harus menjalani tes psikologi.

Pada Senin (9/3/2020) lalu, seluruh Polres di Jawa Tengah akan menerapkan aturan baru.

Bocoran Tes Psikologi Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Perhatikan Kecermatan Masing-Masing Pemohon!

Ibu Hamil Usia Kehamilan 37 Minggu di Surabaya Mulai Jalani Tes Swab, Kembali Tes Jelang Persalinan

Baru Lahir, Bayi ini Dinyatakan Positif Virus Corona, Terinfeksi Covid-19 Sejak Dalam Kandungan

Aturan baru itu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tes psikologi sendiri dilakukan sebelum melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Biayanya pun berbeda, terlepas dari harga pembuatan dan perpanjangan SIM.

Aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.

Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri.

Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.

Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.

Ilustrasi (Surat Izin Mengemudi) SIM (TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA)

Jadwal Acara TV Kamis 16 Juli 2020 ANTV GTV Indosiar RCTI SCTV Trans 7 Trans TV, Film Blair Witch

PT PLN Beri Diskon Tambah Daya Pengguna Lewat Super Wow, Pelanggan Cukup Bayar Rp 170.845 Saja

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Untuk penerbitan SIM baru:

-SIM A Rp 120.000

-SIM A Umum Rp 120.000

-SIM B1 Rp 120.000

-SIM B1 Umum Rp 120.000

-SIM B2 Rp 120.000

-SIM B2 Umum Rp 120.000

-SIM C Rp 100.000

Untuk biaya perpanjangan SIM:

-SIM A Rp 80.000

-SIM B Rp 80.000

-SIM C Rp 75.000

-SIM D Rp 30.000

Angka Kesembuhan Pasien Virus Corona di Jawa Timur Melonjak, Jadi yang Tertinggi secara Nasional

Pengelola RPH dan Tukang Jagal Hewan Kurban Dapat APD dari Pemkab Jember, Ini Fasilitas yang Didapat

Selain biaya tersebut ada juga biaya untuk melakukan tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40.000.

Ditambah lagi dengan adanya tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp 50.000.

Dengan adanya tambahan tersebut, pemohon bisa memperkirakan sendiri biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan.

“Ada biaya tambahan kira-kira Rp 50.000," kata Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (9/3/2020).

"Psikolog yang akan melakukan tes itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Polda Jateng,” sambung dia.

Diharapkan dengan adanya tes psikologi ini, sebelum mendapatkan SIM kondisi kejiwaan para pemohon SIM sudah dipastikan sehat dan layak untuk menjalankan kendaraan.

“Melalui tes ini nanti psikolog yang akan tahu bagaimana karakter pemohon tersebut, apakah dia seorang yang emosional saat berada di jalan. Atau kan orang tersebut adalah temperamen, atau yang lainnya,” ucapnya.

Tujuan tes ini, kata dia, tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemohon SIM.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan kejiwaan ini juga bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Solo pada khususnya dan Jateng pada umumnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal

Berita Terkini