Resmi Gaji ke-13 PNS Pensiunan Cair 10 Agustus 2020, Berikut Besaran yang Diterima PNS TNI dan Polri

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji 13 PNS Pensiunan akan cair pada 10 Agustus 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pensiunan disebutkan cair pada tanggal 10 Agustus 2020 nanti.

Meski terdapat banyak komponen, besaran Gaji 13 PNS Pensiunan akan tergantung dari berapa golongan terakhir dari PNS tersebut kala resmi pensiun dari tugasnya.

Upaya Tekan Angka Kematian Kasus Covid-19, Pemprov Jatim Distribusikan Alat HNFC ke RS Rujukan

TERKINI, Harga HP iPhone di Awal Agustus 2020, iPhone 12, iPhone 7, iPhone 8 hingga Iphone 11 Pro

Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV ANTV GTV Indosiar Jumat 7 Agustus 2020, Ada Film 47 Meters Down

Detail Gaji 13 PNS Pensiunan yaitu terdiri dari; uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja atau tukin, besaran atau jumlahnya berbeda-beda di tiap instansi pemerintah dan secara umum merupakan tunjangan terbesar bagi seorang PNS.

Lalu, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Untuk tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Terakhir, seorang PNS disebutkan akan mendapat tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

BERITA TERPOPULER MADURA: Celurit Melayang di Tangan Matraji hingga Kronologi Bocah Tertembak Peluru

Risma Pastikan Surabaya Siap Jadi Lokasi Piala Dunia U-20 2021, Pembangunan Fasilitas Hampir Rampung

Atasi Klaster Covid-19 di Pabrik Pengolahan Udang, Gubernur Khofifah Panggil Bupati Bondowoso

Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari PT TASPEN (Persero) dengan tanggal 5 Agustus 2020 yang menyatakan :

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:

  • Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
  • Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
  • Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
  • Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
  • Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020
Halaman
1234

Berita Terkini