Berita Kediri

Polres Kediri Ungkap Peredaran 132 Ribu Butir Pil Dobel L, Dikendalikan Napi Lapas Pati Jawa Tengah

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pelaku yang diduga mengedarkan pil dobel L di Kecamatan Pare, Senin (10/8/2020).

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang pelaku yang diduga mengedarkan pil dobel L di Kecamatan Pare, Senin (10/8/2020).

Polisi telah amankan seorang pelaku bernama Kozinatul Asror alias Tejek (34) warga Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Kemudian hasil dari penangkapan kepolisian ditemukan barang bukti 132.000 pil dobel L.

Operasi Sikat Semeru 2020, Polres Sumenep Ungkap Kasus Curat, Curas, Curanmor dan Sajam

Pemkot Surabaya Larang Warga Surabaya Gelar Malam Tirakatan 17 Agustus dan Lomba HUT RI ke-75

Warga Winongo Kota Madiun Positif Covid-19 Sepulang dari Semarang, Sempat Keluhkan Demam dan Batuk

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.I.K mengatakan petugas Satresnarkoba menangkap pelaku berawal melakukan penyelidikan tindak lanjut Informasi dari masyarakat.

"Untuk pelaku diamankan dirumahnya, " Kata AKBP Lukman Cahyono.

Melanjutkan menjelaskan pelaku memperoleh barang terlarang ini dari narapidana dari sebuah Lapas yang berada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Jadi, pelaku ini dia memperoleh barang atau paket dari seseorang melalui ekspedisi bus. Ini merupakan jaringan LP di Pati,” tutur AKBP Lukman Cahyono.

Dari tangan pelaku menurut AKBP Lukman Cahyono petugas menyita sebanyak 132.000 pil dobel L.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka, dia menerima barang secara bertahap, mulai 5 Agustus sebanyak 25.000 pil dan sudah diedarkan.

Pelaku kemudian kembali menerima 27.000 butir pil dobel L padahal sebelum menerima dua kiriman ini, dia sudah menerima 105.000 butir pil dobel L.

Tersangka menunggu instruksi dari pelaku yang berada di dalam lapas yang sedang dalam penyelidikan kepolisian.

Wanita 23 Tahun di Surabaya Diduga Diculik Mantan Pacar, Disekap di Pamekasan, Sempat Bagikan Lokasi

Dikritik Masyarakat, Bupati Malang Berdalih Hanya Elektonan Bukan Dangdutan, Ini Kata Pengamat Musik

Bupati Malang Dangdutan di Tengah Pandemi yang Berujung Kritikan: Yang Penting Covid-19 Menurun

Pembunuhan Sadis Warga Pulau Kangean, Pelaku Tusuk Tubuh Korban, Berlatar Kisah Dendam karena Santet

“Pelaku menunggu instruksi dari temannya itu yang berada di dalam LP. Pelaku ini memperoleh petunjuk dari pelaku di LP melalui pesan khusus. Nanti, pelaku ini akan menerima daerah mana saja yang menjadi daerah edar,” jelas AKBP Lukman Cahyono.

Terkait identitas pelaku yang mengendalikan dari Lapas Jawa Tengah Polisi sedang melakukan investigasi.

"Saat ini masih kami dalami terhadap pelaku yang berada di dalam LP dan kami sudah mengantongi identitasnya,” tegasnya.

Melalui perbuatan tersangka Kozinatul Asror alias Tejek, pelaku melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman hukuman yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Farid Mukarrom

Editor: Elma Gloria Stevani

Berita Terkini