TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun menangkap janda bernama Indrid Serli Mardiana (34).
Janda warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini, ditangkap karena menjual gadis berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.
Ia menjual gadis di bawah umur ini melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.
• Seluruh Camat di Kabupaten Malang Diminta Sediakan Masker dalam Mobil, Diwajibkan Bagikan ke Warga
• Oknum Suporter Sepak Bola di Malang Hadang Mobil Kurir Jasa Pengiriman Barang, Gedor-Gedor Kendaraan
• BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Usulkan Lebih Dari 20.000 Pekerja Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto mengatakan, janda yang menjadi muncikari ini ditangkap pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi mengungkap prostitusi online ini setelah sebelumnya mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual Serli.
Dua saksi korban itu, ditangkap saat sedang berkencan dengan pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.
“Saksi korban tindak prostitusi online diamankan di penginapan," kata Aldo, kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
"Keduanya biasa dipanggil Nopek dan Cempreng,” sambung dia.
Nopek merupakan gadis di bawah umur berusia 15 tahun asal Kota Madiun.
• Pemkab Malang Gelar Kegiatan Amal Operasi Bibir Sumbing Gratis, Simak Syarat dan Lokasinya!
Sedangkan Cempreng merupakan perempuan berusia 20 tahun asal Magetan.
Selama ini, keduanya bekerja sebagai pemandu lagu.
Saat ditangkap, keduanya mengaku dijual oleh Serli kepada para lelaki hidung belang.
Serli menawarkan jasa esek-esek itu melalui aplikasi MiChat yang dikelola Serli.
Serli menjual Nopek dan Cempreng, masing-masing Rp 800 ribu untuk sekali kencan.
Dari setiap transaksi, Serli mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu, sisanya untuk dua korban.