Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini mengaku, nekat membobol rumah korban karena diajak Sugeng.
Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti satu buah ponsel, linggis dan celana boxer.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo menangkap pelaku pembobolan rumah di Jalan Panduk, Kota Surabaya.
Kedua pelaku pembobolan rumah di Kota Surabaya sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun.
Para pelaku yang ditangkap di antaranya, Dian Yusak Santoso (28) dan Sugeng Prayitno (56) yang juga beralamatkan di Jalan Panduk.
• Siswa SMP di Kabupaten Nganjuk Belum Diperbolehkan Ikut Pembelajaran Tatap Muka pada Masa Pandemi
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, tersangka Dian ditangkap terlebih dahulu.
"Tersangka Dian ditangkap lebih dulu saat pulang kampung ke Blitar," kata Kompol Kristiyan Beorbel Martino saat didampingi Kanit Reskrim Ipda Wahyu Zad Ngabekti, Kamis (13/8/2020).
"Mereka sempat buron tiga tahun," ujarnya.
Awalnya, dari hasil olah TKP pada Oktober 2017, ditemukan jaket dan linggis pelaku yang tertinggal.
Setelah diselidiki selama tiga tahun, terkuak bila pelaku pembobolan yaitu tersangka Dian.
Hal itu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kristiyan menjelaskan, dari keterangan Dian, didapati nama tersangka Sugeng.
Tak lama kemudian, Sugeng yang masih tetangga dengan korban, dicokok di rumahnya.
"Dian sempat ngekos di Wonocolo. Dia juga sempat buka usaha di Jogja tahun 2019," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua tersangka membobol rumah malam hari saat ditinggal korban pulang ke Malang.