Berita Surabaya

Rahasia Terdalam Sugeng 3 Tahun Dikuak Teman, Berawal dari Sakit Hati Karena Kulkas Disita Tetangga

Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Petualangan Sugeng Prayitno (56), warga Jalan Panduk, Kota Surabaya, akhirnya terhenti.

Sugeng ditangkap Polsek Tenggilis Mejoyo setelah tiga tahun melakukan aksi pembobolan rumah.

Tak disangka, Sugeng selama ini menjadi pelaku kasus pembobolan rumah tetangganya sendiri, Yusminah.

BREAKING NEWS - Ledakan Gas Elpiji Terjadi Dekat Area Gedung DPRD Jember

Kota Surabaya Diprediksi Masih Berpotensi Kembali ke Zona Merah Meski saat ini Berstatus Zona Oranye

3 Tahun Buron, Dua Tersangka Pembobol Rumah di Surabaya Ditangkap, Satu Pelaku Masih Tetangga Korban

Ia mengaku, nekat membobol rumah tetangganya sendiri lantaran sakit hati terhadap korban.

Sugeng menceritakan, sakit hati didapati saat korban mengambil kulkas miliknya karena telat membayar kredit handphone. 

"Otak pencuriannya Sugeng," kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan Beorbel Martino, Kamis (13/8/2020). 

"Dia sakit hati dengan korban karena masalah kredit HP," sambung dia.

"Karena telat bayar, korban mengambil kulkas tersangka," lanjutnya.

Dari sana, Sugeng mengajak Dian Yusak Santoso (28), membobol rumah korban.

Netizen yang Ikut Berkomentar di Akun YouTube Anji Bakal Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Hoax

Boncengan Motor Bertiga, Pemuda di Kandat Kediri Terlibat Kecelakaan Maut, Satu Orang Tewas

Kebetulan, saat itu, korban baru mendapat arisan dan sang pemilik rumah sedang pulang ke Malang. 

"Dian masuk rumah korban melalui atap, kemudian merusak ventilasi menggunakan linggis lalu masuk kamar," bebernya. 

Di dalam kamar, tersangka Dian mengambil uang korban Rp 18 juta dan sebuah laptop.

Sementara, Sugeng bertugas mengawasi dari luar saat Dian beraksi.

Tersangka Dian Yusak Santoso mengaku telah mencuri laptop dan dijual dengan cara online laku Rp 1 juta. 

"Pak Sugeng saya kasih Rp 5 juta. Sisanya tak buat usaha di Jogja dan senang-senang," kata Dian. 

Rilis kasus pelaku pembobolan rumah di Polsek Tenggilis Mejoyo, Kamis (13/8/2020). (TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

UPDATE Corona di Nganjuk 12 Agustus 2020: Kasus Komulatif Covid-19 Capai 248, Ada Tambahan 16 Pasien

Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini mengaku, nekat membobol rumah korban karena diajak Sugeng.

Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti satu buah ponsel, linggis dan celana boxer.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sebelumnya, Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo menangkap pelaku pembobolan rumah di Jalan Panduk, Kota Surabaya.

Kedua pelaku pembobolan rumah di Kota Surabaya sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun.

Para pelaku yang ditangkap di antaranya, Dian Yusak Santoso (28) dan Sugeng Prayitno (56) yang juga beralamatkan di Jalan Panduk.

Siswa SMP di Kabupaten Nganjuk Belum Diperbolehkan Ikut Pembelajaran Tatap Muka pada Masa Pandemi

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, tersangka Dian ditangkap terlebih dahulu.

"Tersangka Dian ditangkap lebih dulu saat pulang kampung ke Blitar," kata Kompol Kristiyan Beorbel Martino saat didampingi Kanit Reskrim Ipda Wahyu Zad Ngabekti, Kamis (13/8/2020).

"Mereka sempat buron tiga tahun," ujarnya.

Awalnya, dari hasil olah TKP pada Oktober 2017, ditemukan jaket dan linggis pelaku yang tertinggal.

Setelah diselidiki selama tiga tahun, terkuak bila pelaku pembobolan yaitu tersangka Dian.

Hal itu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kristiyan menjelaskan, dari keterangan Dian, didapati nama tersangka Sugeng. 

Tak lama kemudian, Sugeng yang masih tetangga dengan korban, dicokok di rumahnya.

"Dian sempat ngekos di Wonocolo. Dia juga sempat buka usaha di Jogja tahun 2019," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua tersangka membobol rumah malam hari saat ditinggal korban pulang ke Malang.

Berita Terkini