TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya menangkap seorang pria bernama Dwi Agus Wijaya.
Dwi Agus Wijaya ditangkap saat sedang asyik melakukan aksi pemerasan di sebuah trafiic light Babatan, Kota Surabaya.
Setiap beraksi, Dwi Agus Wijay menyasar korban perempuan yang sedang mengendarai mobil ataupun motor.
Dengan nada memelas, Dwi Agus Wijay meminta sejumlah uang kepada para korban.
• Disdik Sampang Berencana Menambah Sekolah untuk Lakukan KBM Tatap Muka Bagi Siswa SD dan SMP
• Pamerkan Alat Vital ke Korban Jika Tak Diberi Uang, Pria Surabaya Langsung Diamankan Polsek Wiyung
• Kabupaten Tuban Kembali Zona Merah, Jubir Gugus Ungkap Ada Perubahan Pola Penyebaran Covid-19
"Awalnya minta 50 ribu, dikasih 40 ribu tidak mau, lalu linta 100 ribu. Kalau tidak mau ngasih, kemaluannya dibuka dan ditunjukkan ke para korbannya" kata Kompol M Rasyad, Kapolsek Wiyung Surabaya, Kamis (27/8/2020).
Polisi memastikan kondisi kejiwaan tersangka baik-baik saja.
"Hanya modus saja berpura-pura seperti orang gila," tandas Rasyad.
Kepada polisi, Dwi Agus Wijay berpura-pura seperti orang gila.
Padahal, tersangka merupakan pria normal dan memiliki seorang istri dan anak yang tinggal bersama di Keputran.
Saat beraksi, Dwi Agus Wijay membawa motor honda beta hitam tanpa plat nomor. Alasannya, agar tidak ada warga yang melihat identitasnya.
"Iya sengaja saya lepas plat nomornya. Buat pergi ke traffic light. Cari sasaran," aku tersangka.
Dalam sehari, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu mampu meraup uang sebesar 500 hingga 750 ribu.
"Sasaran saya perempuan yang pakai mobil. Biasanya itu. Saya ketok kacanya terus minta uang. Kadang juga pengendara motor," tandas tersangka.
Dari catatan polisi, Dwi Agus Wijay pernah ditangkap unit reskrim Polsek Tegalsari Surabaya atas perbuatan yang sama di traffic light pandigiling.
• Jokowi Hari Ini Launching BLT Rp 600 untuk 2,5 Juta Pekerja, Begini Cara Memastikan Dapat Bantuan
• Telah Cair, Bantuan Rp 2,4 Juta UMKM di Sampang Ternyata Bukan Pinjaman, Simak Cara Daftarnya!
• Segera Cek Saldomu, BLT Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta Mulai Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Namamu
Pria Eksibisionis Resahkan Kaum Hawa
Perilaku menyimpang suka pamer alat vital di depan umum, disebut dengan eksibisionis.
Pengidapnya tak segan pamer alat vital dihadapan banyak orang dan mendapat kepuasan batin karena hal tersebut.
Perilaku menyimpang ini dilakukan oleh seorang pria di Surabaya bernama Dwi Agus Wijaya.
Dari informasi yang dihimpun TribunMadura.com, Dwi Agus Wijaya berusia 27 tahun dan tinggal di Keputran Panjunan Gang III, Surabaya.
Aksi yang dilakukan oleh Dwi Agus Wijaya ini tentu meresahkan masyarakat terutama kaum hawa.
Dimana dalam aksinya, pelaku ketok ketok kaca mobil dengan gulungan kertas meminta uang kepada sopir mobil terutama wanita.
Dwi Agus Wijaya memeras uang korban mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Jika tak diberi pelaku membuka celananya dan mengeluarkan kemaluannya. Pelaku Dwi Agus Wijaya,27, warga Keputran Panjunan Gang III, Surabaya. Dan saat ini tersangka mendekam di Polsek Wiyung.
Menurut Kapolsek Wiyung Kompol Rasyad pihaknya banyak menerima laporan adanya pria bertubuh besar meminta uang terutama kepada sopir wanita dengan cara memukul kaca memakai gulungan kertas. Dari sini anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Nah, ketika anggota di tempatkan di sekitaran waduk Universitas Negeri Surabaya (UNESA) untuk menangkap pelaku. Ada info ternyata pelaku biasa mangkal di sekitaran traffic light Jalan Srikandi, Babatan. Disana anggota melihat pelaku sedang beraksi.
"Jika tidak diberi, tersangka ini nekat menunjukkan kemaluannya di hadapan perempuan yang jadi korbannya," ujar Kapolsek Wiyung, Kompol M Rasyad, Kamis (27/8/2020).
• Viral Pria Langsung Blokir Nomor WhatsApp Setelah Tahu Gebetan Berubah Jerawatan, Padahal Cuma Prank
• Respons Baddrut Tamam Soal Wacana Pamekasan Jadi Dua Kabupaten: Setuju Asal Ada Kesepakatan Bersama
• Pasokan Ayam Pedaging dari Luar Madura Bebas Masuk, Para Peternak Tuding Satgas Pangan Tidak Bekerja
Karena sudah berulang kali, aksi Agus pun mendadak jadi perbincangan masyarakat.
Warga pun melaporkan kejadian itu kepada polisi dan membekuk Agus saat tengah beraksi di traffic light Babatan Surabaya.
"Kami sudah pantau dari jauh, tersangka sedang melakukan aksinya. Dari situlah kami lakukan penangkapan," tambahnya.
Dwi Agus Wijaya terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolsek Wiyung Surabaya akibat perbuatannya.
Ia dijerat pasal 386 Kuhp tentang pemerasan dan juncto pasal 281 KUHP tentang asusila di muka umum.