Virus Corona di Blitar

Satpol PP Kota Blitar Beri Teguran kepada 28 Tempat Usaha yang Belum Menerapkan Protokol Kesehatan

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia, Kamis (27/8/2020).

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Indonesia kini menjalankan new normal.

New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Namun, sampai saat ini masih banyak orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan, termasuk Kota Blitar.

Satpol PP Kota Blitar menindak 557 orang yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Satpol PP juga memberikan surat teguran lisan dan tertulis kepada 28 tempat usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan.

"Sanksi yang kami berikan kepada para pelanggar itu hasil dari razia penegakan Perwali No 47 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan, sejak 18 Juli 2020 hingga 26 Agustus 2020," kata Hadi Maskun, Kamis (26/8/2020).

Selama razia itu, Satpol PP menindak 557 orang yang melanggar protokol kesehatan.

Login www.prakerja.go.id, Ini Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6, Siapkan Nomor KK dan KTP

UPDATE CORONA di Indonesia Kamis 27 Agustus, Total Kini 162.884, Jawa Timur 367 Kasus Covid-19 Baru

Kabupaten Bangkalan Kembali Masuk Zona Oranye Covid-19, Tambah 10 Kasus Positif Dalam Enam Hari

Dari total itu, sebanyak 181 orang diberi sanksi berupa penahanan sementara KTP elektronik dan 376 orang diberi pembinaan di tempat.

"Sanksi pembinaan di tempat ini berupa kerja sosial membersihan tempat publik dan membaca Pancasila," ujar Hadi.

Dikatakannya, Satpol PP juga memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada 28 tempat usaha. Sejumlah tempat usaha yang diberi teguran itu belum menerapkan protokol kesehatan.

UPDATE CORONA di Nganjuk 27 Agustus 2020: Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah Enam Orang

Miliki Postur Tubuh Tinggi, Pelatih Madura United Berharap Robert Junior Punya Skil Mumpuni

Bioskop di Jakarta Akan Dibuka Dalam Waktu Dekat, Pemprov Jatim Belum Berencana Buka Gedung Bioskop

"Khusus pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha kami teruskan ke perizinan. Kalau sudah tiga kali mendapat surat teguran tertulis tapi tetap belum menerapkan protokol kesehatan, izin usahanya bisa dicabut," katanya.

Menurutnya, dalam tiga hari ini, Satpol PP juga intensif melakukan patroli di perkantoran dan perbankan. Patroli itu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perkantoran dan perbankan.

"Patroli di tempat publik dan keramaian tetap kami gencarkan. Tapi, kami juga melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan di perkantoran dan perbankan," katanya.

Berita Terkini