Virus Corona di Bangkalan
Kabupaten Bangkalan Kembali Masuk Zona Oranye Covid-19, Tambah 10 Kasus Positif Dalam Enam Hari
Setelah selama enam hari berada di zona kuning, Kabupaten Bangkalan, Madura kembali masuk ke zona oranye dalam peta risiko penularan Covid-19.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Setelah selama enam hari berada di zona kuning, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kembali masuk ke zona oranye dalam peta risiko penularan Covid-19.
Status tersebut berubah setelah 10 orang dikonfirmasi positif terinfeksi virus corona jenis baru (SARS-CoV-2).
Sebanyak 5 pasien di antaranya tercatat pada Sabtu (22/8/2020).
Status zona Kuning terakhir yakni pada Senin (25/8/2020) dengan total pasien sejumlah 409 orang atau bertambah satu orang dari sehari sebelumnya.
• UPDATE CORONA di Indonesia Kamis 27 Agustus, Total Kini 162.884, Jawa Timur 367 Kasus Covid-19 Baru
• Sembuh dari Cedera, Pelatih Madura United Beri Porsi Latihan Berbeda untuk Fandry Imbiri & Zulfiandi
• Bukan Penyakit Jantung, Penyebab Kematian Pasien Covid-19 Ternyata Dipicu Diabetes dan Penyakit Paru
Status zona oranye atau teridentifikasi sebagai kawasan beresiko sedang, kembali muncul dalam Update Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Bangkalan pada Rabu (26/8/2020) malam.
Jumlah pasien positif di berada angka 411 orang. Sedangkan pasien sembuh terdata sejumlah 304 orang atau bertambah dua orang dari sehari sebelumnya.
Wakil Bupati sekaligus Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bangkalan, Muhni mengungkapkan, perubahan warna zona merupakan mutlak keputusan pemerintah pusat melalui tim dari Kementerian Kesehatan.
"Kita bangga hingga lalai setelah naik ke yang lebih baik (zona oranye ke zona kuning). Lupa daratan dan tidak mengindahkan tiga hal, akhirnya berubah lagi ( ke zona oranye )," ungkap Muhni kepada TribunMadura.com, Kamis (27/8/2020).
Tiga hal yang dimaksud Muhni adalah tiga protokol kesehatan, memakan masker, jaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Ia mengimbau, masyarakat Bangkalan tetap menjaga perilaku sering cuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dalam kesempatan apapun kecuali sedang sendirian.
• Mantan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus Meninggal Positif Covid-19, Ning Ita Sampaikan Duka Cita
• BREAKING NEWS - Eks Wali Kota Mojokerto Meninggal Dunia Setelah Positif Covid-19 di Lapas Porong
• Cuaca Buruk, Semua Pelayaran Antar-pulau di Kabupaten Sumenep Ditangguhkan Sementara
Sebelumnya, Pemkab Bangkalan menerbitkan Petaturan Bupati (Perbub) Nomor 63 Tahun 2020 sebagai perubahan terhadap Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.
Dalam Perbup Nomor 63 tersebut ditambahkan poin sanksi membersihkan sarana dan fasilitas umum (fasum) terhadap warga yang kembali melanggar disiplin protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Bupati sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) dalam Pencanangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pendapa Agung Bangkalan, Senin (24/8/2020).
"Sebenarnya kami menjaga masyarakat. Artinya menginginkan masyarakat memakai masker, bukan soal denda," pungkas Muhni.