Berita Jember

Bupati Jember Tanggapi Sanksi Tak Gajian 6 Bulan dari Gubernur Jatim, Faida: Risiko di Tahun Politik

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jember, Faida ditemui usai edukasi pencegahan virus corona di SDN Jember Lor 1, Senin (16/3/2020)

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Bupati Jember, Faida menanggapi sanksi yang diberikan padanya dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Faida mengaku, sudah membaca surat keputusan yang menyatakan dirinya dijatuhi sanksi tidak gajian selama enam bulan.

"Ya saya sudah membaca itu, surat itu datang mungkin ketika saya berada di luar kota kemarin," kata Faida kepada Surya di Pendapa Wahyawibhawagraha, Kamis (10/9/2020).

Bupati Faida Disanksi Tak Gajian 6 Bulan, Warga Jember Gelar Aksi Cukur Gundul sebagai Bentuk Syukur

Sanksi Tak Dapat Gaji dan Tunjangan untuk Bupati Jember Faida, Gubernur Jatim: Regulasinya Begitu

Pesan Terakhir Dokter Sebelum Wafat Akibat Covid-19, Ingatkan Rekan Sejawat Berperang Lawan Corona

"Saya memahami sanksi itu, tidak digaji selama enam bulan. Ini karena jabatan politik, jadi risiko di tahun politik, sehingga saya ambil risiko itu," sambung dia.

Dia menyebut, jabatan bupati merupakan jabatan politik.

Karenanya, ada risiko politik yang harus dilaluinya, termasuk risiko di tahun politik seperti Pilkada 2020.

Sanksi tersebut disebutnya sebagai salah satu risiko jabatan di tahun politik seperti saat ini.

Faida menyebut, akan menerima sanksi tersebut.

"Jadi saya ambil risiko itu," ujarnya.

Menurutnya, tidak seorang pun di Kabupaten Jember yang bisa menyandera APBD.

Cara Mengurus e-KTP Baru, Pastikan Dokumen Berikut Dibawa saat Datang ke Kantor Kelurahan

"Meskipun APBD Jember (tahun 2020) tidak didok (disahkan) bersama dewan, tetap dapat digunakan karena memakai Perkada," katanya.

"Ada aturan itu. Jadi APBD tidak boleh disandera oleh siapapun, hak-hak rakyat harus dapat digunakan," tegasnya.

Dia menyebut, pihaknya atau eksekutif telah mengajukan pembahasan KUA-PPAS dan Rancangan APBD tahun 2020.

"Sudah diajukan, tetapi tidak membahasnya. Jadi kami tidak ingin menyandera hak-hak rakyat," lanjutnya.

Karena pembahasan antara kedua belah pihak tidak berjalan, akhirnya Faida mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember 2020.

Perkada itulah yang kini menjadi payung pemakaian keuangan (anggaran belanja dan pendapatan) di Kabupaten Jember tahun 2020.

Sesuai aturan keuangan RI, pengelolaan anggaran berpayung hukum Perkada tidak semaksimal jika memakai Peraturan Daerah (Perda) APBD yang disahkan oleh bupati dan DPRD.

Benarkah Orang yang Selingkuh Cenderung akan Kembali Berselingkuh? Studi Ungkap Fakta dan Alasannya

Anggaran berpayung hukum Perkada, tidak bisa melebihi anggaran tahun sebelumnya, juga akan ada sejumlah pendapatan yang tidak bisa masuk ke anggaran.

Namun meskipun hanya berpayung hukum Perkada, Faida menegaskan pemakaian anggaran untuk kepentingan rakyat Jember tidak terganggu.

Dia menyebutkan, pihaknya tetap bisa melakukan refocussing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Seperti diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida.

Sanksi administratif itu berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bupati perempuan pertama di Jember itu selama enam bulan.

Sanksi tersebut menyusul keterlambatan pembahasan R-APBD Jember tahun anggaran 2020.

Dalam surat keputusan gubernur itu tertulis jika penyusunan penetapan R-APBD Jember tahun 2020 menjadi APBD mengalami keterlambatan disebabkan oleh Bupati Jember.

Karenanya, kepala daerah yang terlambat mengajukan proses penyusunan APBD merupakan pelanggaran administratif dan perlu dijatuhi sanksi administratif.

Berita Terkini