Demikian halnya Aris, warga Tropodo yang tidak mampu membayar denda.
Dia awalnya pasrah, tapi kemudian bisa lega setelah dapat pinjaman uang dari temannya.
"Saya cuma bawa uang Rp 100 ribu. Tapi untungnya ada yang meminjami," jawabnya.
Selain mereka, ada beberapa warga lain yang juga sulit membayar denda.
Alasannya beragam. Ada yang karena tidak bisa menghubungi keluarga, ada yang rumahnya jauh, dan sebagainya.
Total ada 119 orang terjaring dalam razia ini. Sebanyak 14 orang di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Pas mau pulang ke rumah, kena razia. Tadi dari Surabaya. Saya pakai masker kok, tapi saya turunkan di bawah dagu," kata Dimas, siswa kelas 3 SMP asal Kepuhkiriman, Waru.
Hal serupa dikatakan beberapa anak lain. Tapi karena masih di bawah umur, mereka tidak disidang tipiring.
Anak-anak itu dihukum bernyanyi dan membantu membereskan meja kursi setelah kegiatan sidang di tempat selesai digelar.
"Mereka di bawah umur, jadi kita beri pembinaan. Beda halnya dengan lainnya, semua dikenai sanksi denda seperti aturan yang ada," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji seusai kegiatan.
• Raut Wajah Rizky Billar Berubah saat Pertemuan Orangtuanya dengan Lesty Kejora Dibahas: Skip Aja Lah
• 5374 KPM-PKH di Pamekasan Dapat Bansos Beras 15 Kilogram, Khusus Bulan September akan Terima 2 Kali
• Personel Satlantas Polres Pamekasan Kenalkan Rambu-rambu Lalu Lintas ke Siswa-siswi TK Setia Bhakti
Sementara terkait beberapa warga yang tidak bisa bayar denda, disebutnya hal itu ditangani oleh kejaksaan.
Apakah akan ada keluarganya yang menyusul dengan membayar denda atau benar-benar harus menjalani hukuman badan.
"Jika memang menjalani hukuman badan, nanti kejaksaan yang menentukan. Apakah di lapas atau dititipkan ke tahanan Polresta Sidoarjo," tandas Kapolres.