TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Seorang ayah di Kediri berinisial WA (42) melakukan pencabulan terhadap anak kandung selama tujuh tahun.
Pantauan TribunMadura, korban yang memiliki nama samaran bunga masih berusia 17 tahun.
Kasus pencabulan ayah kandung terungkap setelah perbuatan cabul AW kepergok istrinya sendiri.
Kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya sendiri digelar di hadapan awak media di Ruang Rapat Utama Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10/2020).
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, saat ini korban sudah didampingi psikiater dan keluarganya. Dengan adanya pendampingan diharapkan tidak membuat korban mengalami trauma.
• Kasus Positif Covid-19 di Nganjuk 6 Tambah Orang, 5 di Antaranya Tertular dari Pasien Sebelumnya
• Realisasi Belanja Tidak Terduga Covid-19 di Bangkalan Per September 2020, RSUD Syamrabu Serap 19,6 M
• Masyarakat Kembali Demo BNI Pamekasan, Pertanyakan Lanjutan Kasus Agen E-Warong Tak Sesuai Pedoman
"Perbuatan cabul ayah kandung itu telah berlangsung sejak 2013 saat anaknya masih sekolah SD. Saat ini korban sudah duduk di bangku SMA," ungkap AKBP Miko Indrayana.
Petugas penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta telah menetapkan WA sebagai tersangka.
Dijelaskan Kapolres, awal dari ungkap kasus cabul ayah kandung terhadap anaknya sendiri bermula dari laporan dari pekerja sosial (peksos) kepada petugas.
Selanjutnya penyidik Polres Kediri Kota melakukan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan serta menetapkan WA sebagai tersangka.
Sedangkan motif dari perbuatan tersebut tersangka hanya ingin mendapatkan kenikmatan.
"Pengakuan tersangka melakukan perbuatan cabul untuk kenikmatan saja," ungkapnya.
• Penyebab Warga Bakar Fasilitas Wisata Bukit Bintang di Palengaan Pamekasan, Rawan Jadi Tempat Mesum
• Kisah Warganet yang Hijrah dari Dunia LGBT, Akui Banyak Godaan Cowok Bening Hingga Pertarungan Batin
• Perangkat Desa Nyaris Diarak Warga seusai Ketahuan Berbuat Asusila dengan Selingkuhan di Rumah
Untuk korban mendapatkan pendampingan psikiater sehingga dapat melanjutkan pendidikan dan tidak mengalami trauma.
"Kami menjaga agar korban tetap dapat melakukan kegiatan belajar," jelasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Petugas telah mengamankan barang bukti baju dan pakaian dalam milik korban.