TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Personil Polres Tulungagung menangkap enam terduga pelaku aksi vandalisme di Simpang Empat Rumah Sakit Lama Tulungagung.
Karena masih berusia di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.
Proses hukum dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
“Dua orang berusia 18 tahun, yang lain 16 dan 15 tahun,” ujar Waka Polres Tulungagung, Kompol Yoghi Hadisetiawan.
Yoghi mengungkapkan, penangkapan enam anak ini saat dilakukan patroli skala besar pada Sabtu (10/10/2020) malam.
• Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Nganjuk Meningkat, Pasien Isolasi di RS Darurat Jadi Kunci
• Slot Bek Tengah Persebaya Surabaya Dikabarkan Menipis: Aji Santoso: Tidak Ada Masalah
• Tabiat Asli Adit Pradana Jayusman yang Bikin Umi Kalsum Kepincut, Calon Mantu Sosok Suami Idaman
• Jaring 444 Pelanggar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Lamongan, Denda Capai Lebih Rp 21 Juta
Mereka ditangkap saat mulai melakukan corat coret di Simpang Empat Rumah Sakit Lama.
Polisi menyita cat semprot, mal tulisan ACAB, lem, ponsel dan sejumlah barang lain.
Aksi vandalisme ini adalah yang kedua terjadi di lokasi yang sama.
Pada Kamis (8/10/2020) Simpang Empat Rumah Sakit Lama penuh dengan corat coret berbagai tulisan dan gambar.
Isinya berupa makian dan kecaman terhadap DPR, polisi dan pemerintah.
“Pencarian para pelaku itu menjadi salah satu antensi kami,” terang Yoghi.
Selain enam orang ini, masih ada enam orang lain yang dalam pencarian.
Diduga kelompok ini terlibat dalam aktivitas organisasi bernama Anarko.
Organisasi ini kerap melakukan aksi vandalisme untuk mengekspresikan pandangan politiknya.
“Kami masih dalami, apakah mereka terlibat dalam Anarko atau tidak. Kalau pengakuannya, mereka tidak kenal Anarko,” sambung Yoghi.