"Kami menuntut untuk ijinnya dicabut percuma ada rumah sakit seperti ini namun tidak mau melayani pasien yang mau melahirkan padahal, melayani pasien melahirkan itu prioritas," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, salah satu Bidan RS Nindhita yang menemui pasien, Iva menyampaikan, jika dirinya tidak pernah menyampaikan penolakan pasien bersatus BPJS.
Melainkan, secara prosedur jika ingin menggunakan BPJS harus menghubungi via telepon terlebih dahulu antara pihak bidan ke pihak RS tujuan rujuk.
"Kalau mau ngerujuk pasti telfon terlebih dahulu karena perlu adanya persiapan apakah pasien emergency atau tidak, tadi itu bidan yang mengantarkan ke sini tidak telfon," ucapnya.
Telebih pihaknya menambahkan, DPJB di RS Nindhita sedang tidak ada sehingga tidak ada yang menangani.
"Tadi saya sudah bilang bahwa DPJB yakni Dokter Turah sedang tidak ada sehingga, saya menawarkan jika mau ditelfokan dari dokter luar ayo pak tapi umum," terangnya.
• BMKG Juanda: Pancaroba dari Kemarau ke Musim Hujan Terjadi di Surabaya dan Sidoarjo Oktober 2020
• MH Said Abdullah Bersilaturahmi dengan Kiai Ramdlan dan Kiai Ilyasi di Pondok Pesantren Sumenep
• Heboh Lintang Kemukus Bersinar Terang di Langit Tuban, Foto-fotonya Dibagikan Netizen, Ini Kata BMKG
Sedangkan, saat disinggung soal kondisi pasien dirinya tidak membenarkan jika pasien Emergency.
Sebab, kata Iva bila pasien emergency pasti tidak akan bisa berdiri sedangkan, tadi sempat berdiri dan menggunakan kursi roda.
"Kalau menurut saya, kalau dibilang emergency ya gimana ya pak ya, karena di bilang emergency bidannya biasa-biasa saja," pungkasnya.