Joko menambahkan, dari keterangan korban, dua bulan sebelumnya pelaku pernah melakukan hal serupa, dengan memukuli istrinya.
Peristiwa pertama itu sudah dimaafkan dan tidak dilaporkan ke polisi.
Setelah kejadian pertama, pelaku meninggalkan rumah mertuanya selama dua bulan dan tidak pernah memberi kabar maupun nafkah kepada istrinya.
Sementara aksi penganiayaan itu kembali dilakukannya kepada mertuanya pada Sabtu (26/7/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.
"Saat ini kami periksa dan motifnya sementara karena emosi. Sifatnya temperamen kalau dari pengakuan korban dan saksi," tandasnya.