Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Darwis, warga Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, diringkus polisi, Senin (12/10/2020) pukul 13.30 WIB.
Pemuda berusia 26 tahun ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan jumlah total berat kotor ± 1,19 gram dan 1,22 gram.
Baca juga: Latihan PraOperasi Bina Waspada Semeru 2020 Polres Pamekasan, Sasar Pembinaan Kelompok Radikal Agama
Baca juga: Antrean Panjang di Pintu Masuk Jembatan Suramadu, Ada Blokade Jalan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Mobil Ketua KPU Ponorogo Dibobol Maling, Kaca Dipecah saat Mobil Korban Diparkir di Pinggir Jalan
"Tersangka ditangkap di pelabuhan utama Ra'as, tepatnya di Desa Brakas, Kecamatan (Pulau) Ra'as Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (13/10/2020).
"Tersangka ditangkap di atas kapal Fery Dharma Kartika," sambung dia.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka Darwis berupa dua poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 1,19 gram dan 1,22 gram.
Selain itu katanya, satu buah handphone merk Nokia tipe C1-01 warna Silver kombinasi hitam-merah dan satu buah jaket warna hitam bertuliskan 'NOTEWORTHY & SOUREME'.
AKP Widiarti Sutioningtyas menuturkan, awal penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ra'as.
Baca juga: Lepas Masker Karena Merokok saat Berkendara, Wanita di Kota Blitar ini Dikenai Sanksi Tipiring
Baca juga: Kisah Nenek di Pamekasan Hidup Sebatang Kara, Idap Diabetes Stadium 3 hingga Kakinya Membusuk
"Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi adanya seseorang dengan ciri-ciri sebagaimana tersebut dari masyarakat sedang menumpang Kapal Fery Dharma Kartika, setelah diketahui tersangka (Darwis) turun dari kapal dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan tepatnya di saku lengan kiri jaket warna hitam yang dipakai tersangka ditemukan barang bukti berupa dua Poket/kantong plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
"Masing-masing berat kotor 1,19 gram dan 1,22 gram itu diakui sebagai barang miliknya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengettapan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.