Berita Pamekasan

Over Kapasitas, 14 Napi Bandar Narkoba Lapas Pamekasan Dipindah ke Lapas Karanganyar Nusakambangan

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat 14 tahanan kasus Bandar Narkoba dikeluarkan dari pintu masuk Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Senin (12/10/2020).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 14 narapidana kelas kakap yang ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura dipindah ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pemindahan tahanan yang terjerat kasus bandar narkoba ini tampak berlangsung tertutup.

Dari sejumlah foto yang diperoleh TribunMadura.com, puluhan napi tersebut dibawa menggunakan Bus Transportasi Pemasyarakatan milik Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Narkoba di Sumenep, Penyelidikan hingga Rumah Jadi Lokasi Transaksi

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Sumenep Bekuk 2 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 0,79 Gram Sabu & Uang Rp 120 Ribu

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Turun Drastis, Pemkot: Penanganan Covid-19 Alami Kemajuan

Suasana saat 14 tahanan kasus Bandar Narkoba dikeluarkan dari pintu masuk Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Senin (12/10/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Baca juga: Kabupaten Sidoarjo Target Masuk Zona Kuning, Operasi Yustisi Bakal Lebih Masif di Kecamatan dan Desa

Baca juga: 70 Persen Pendemo yang Diamankan di Jatim adalah Pelajar SMA/SMK, Khofifah Koordinasi dengan Kasek

Baca juga: Pulang Mencari Rumput, Suami Pergoki Istri Tak Pakai Baju Bareng Pria Lain, Lalu Terjadi Pembacokan

Saat hendak dibawa masuk ke dalam mobil bus tersebut, tangan para napi ini tampak dikerangkeng dengan besi.

Serta, saat para napi sudah duduk di dalam kursi bus, tangannya di handel di kursi bus dalam keadaan tangan terikat.

Kepala Lapas Pamekasan, M Hanafi membenarkan adanya pemindahan tahanan tersebut.

Kata dia, puluhan napi itu dipindahkan karena kapasitas sel di Lapas Pamekasan sudah melebihi standarisasi kapasitas tahanan.

Ia menjelaskan, tahanan Lapas Pamekasan yang dipindah ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan itu sebanyak 14 orang dengan masa hukuman di atas 10 tahun.

Ke 14 tahanan ini merupakan napi yang menjadi Bandar Narkoba.

"Dari 14 napi tersebut ada napi yang dari Malaysia terpidana kasus obat terlarang yaitu kasus narkotika Internasional," kata Hanafi, Rabu (14/10/2020).

Hanafi memprediksi, gelombang pemindahan kemungkinan masih akan terjadi ke depannya.

Sehingga, pihaknya akan saling berkoordinasi untuk memperketat sistem penjagaan di Lapas Pamekasan.

Berita Terkini