TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Operasi yustisi penegakan hukum Perda Jatim dan Perwali Kota Kediri terkait protokol kesehatan kembali digelar petugas gabungan di Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Kediri, Selasa (20/10/2020).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, pada kegiatan ini, petugas menindak 19 orang pelanggar protokol kesehatan.
Nur Khamid menyebut, para pelanggar ditindak karena tidak mematuhi memakai masker.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Tenaga Kesehatan dan Orang Berkomorbid Jadi Prioritas Penerima Vaksin Corona
Baca juga: Dalam Sebulan, Ada 1,6 juta Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Jatim, Denda Terkumpul Rp1,6 M
Rinciannya, 6 orang pelanggar dikenakan pasal yustisi dan 13 orang pelanggar diberikan teguran tertulis.
Ke 6 orang pelanggar berkasnya selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Jl Jaksa Agung Suprapto bakal menjalani sidang Senin (26/10/2020).
Tercatat dalam pekan ini petugas gabungan telah menindak pelanggar protokol kesehatan sebanyak 36 orang yang bakal disidangkan di PN Kota Kediri.
Masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik tidak menyurutkan semangat petugas untuk terus melakukan sosialisasi.
Selain mengingatkan selalu memakai masker juga menjaga jarak dan rajin cuci tangan.
Sementara mengacu pada hasil sidang tipiring di PN Kota Kediri sebelumnya bagi pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda Rp 40.000 dan membayar biaya perkara Rp 5.000.(dim)