TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri melakukan penyegelan terhadap Kafe Reunion di Jalan Suparjan Mangun Wijaya, Kota Kediri.
Penyegelan dilakukan Satpol PP Kota Kediri karena Kafe Reunion tetap membandel melanggar protokol kesehatan, Senin (2/11/2020).
Kafe disegel dengan memasang pemberitahuan segel berupa penutupan tempat usaha selama satu hari.
Pengelola kafe ini diketahui telah beberapa kali melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Tak Jera 2 Kali Masuk Penjara, Pemuda ini Masih Nekat Jambret Ponsel Orang, Kini Kembali Dihukum
Baca juga: Insiden Berdarah di Balik Pintu Rumah Dawud, Kepala Lengan dan Tangan Korban Disabet Celurit Tajam
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jawa Timur Menurun, Gubernur Khofifah Minta Warga Terus Disiplin Terapkan 3M
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan di antaranya, ditemukan pengelola dan pengunjung yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
"Petugas sudah memperingatkan dan dihimbau lebih dari satu kali," kata dia.
"Tapi pengelolanya tetap tidak mematuhi protokol kesehatan," ungkap Nur Khamid.
Proses penyegelan sendiri berlangsung lancar karena pihak pengelola bersikap kooperatif dengan petugas.
Selanjutnya pemberitahuan segel penutupan ditempelkan di papan depan kafe.
Guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, petugas bersikap tegas dengan menutup tempat usaha yang telah beberapa kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: 15 Desa di Ngawi Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Bengawan Solo, Saluran Air Tersumbat Sampah
Baca juga: Pura-Pura Salat, Ibu Rumah Tangga di Malang Curi Uang Kotak Amal Masjid, Tak Sadar Diawasi Takmir
Dijelaskan Nur Khamid, secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan pengusaha angkringan dan kafe tidak menyiapkan tempat cuci tangan.
Kemudian, penataan kursi tidak ada jarak dan pembatasan serta ditemukan pengunjung dan pengelolanya yang tidak memakai masker.
Sementara itu, tahapan pemberian sanksi telah dilakukan mulai dari teguran lisan dan tertulis, penutupan usaha bertahap mulai satu sampai 3 hari.
Kemudian memberikan denda hingga pencabutan izin usahanya.
Menurut Nur Khamid, selama pandemi Covid-19 tempat usaha yang mendapatkan sanksi ditutup di Kota Kediri berjumlah 10 tempat usaha.
Penutupan yang diberikan bervariasi mulai sehari, dua hari hingga 3 hari.(dim)