Berita Sampang

Bandar Sabu Sokobanah Sampang Jadi Buronan Polisi, Berusaha Kirim Narkoba ke Bali Lewat Jasa Kurir

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AB (34) saat diinterogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (17/11/2020).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satresnarkoba Polres Sampang terus melakukan pengejaran terhadap bandar sabu di wilayah Pantura, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Bandar sabu berinisial I tersebut menjadi incaran pihak kepolisian setelah hasil pengembangan dari kurir narkoba antar provinsi bernama AB, yang sebelumnya ditangkap di depan Pasar Batu Lenger, Minggu (14/11/2020).

Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 248,62 gram yang dibawa oleh kurir narkoba asal Kabupaten Jember itu dari merupakan hasil transaksi dengan bandar sabu asal Kecamatan Sokobanah.

Baca juga: Yaris Tabrak Pembatas Jalan Depan Gereja Katedral Ijen, Mobil Sempat Oleng, Pengemudinya Dokter

Baca juga: Dosen Unej Meninggal Dunia Karena Covid-19, Satu Karyawan Bagian Keuangan Kampus Juga Terpapar

Setelah penggrebekan yang dilakukan oleh 20 personil terhadap kurir lintas provinsi itu langsung dilakukan pengembangan dan penggrebekan kembali terhadap bandar sabu berinisial I ke tempat tinggalnya.

Namun, dari hasil penggrebekan tersebut masih belum mendapatkan hasil karena I tidak ada dirumahnya melainkan sudah melarikan diri.

"I sudah tidak ada di rumahnya, saya rasa dia sudah mengetahui langkah kita sebab, kemungkinan besar dia mengikuti si kurir setelah melakukan transaksi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (18/11/2020).

Ia menambahkan, setelah menggerebek rumah si bandar pihaknya tidak memasang garis Police Line sebab, praduga tak bersalah tetap didahulukan.

"Setelah kami pasang Police Line dan ternyata bukan rumah si bandar, otomatis kami yang di salahkan, karena kemarin itu transaksi dilakukan di pinggir jalan di perbatasan Desa Bira Daya dan Bira Tengah," terang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo.

Lebih lanjut, terkait upaya penangkapan bandar sabu berinisial I itu saat ini terus berjalan sebab, dari Sabtu, 14 November 2020 hingga saat ini sejumlah personel yang ditugaskan masih berada di lapangan.

"Jadi biaya ongkos yang diberikan kepada kurir hingga tiba ke tujuan yakni, Bali sebanyak Rp 3 juta," kata dia.

"Sedangkan jumlah barang jika diuangkan sesuai indeks Bali per satu gramnya seharga Rp. 250 ribu dan kalikan saja dengan jumlah barang keseluruhan," pungkasnya.

Sebelumnya,

Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap kurir narkoba bernama AB (34) di depan Pasar Batu Lenger Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Proses penangkapan kurir narkoba antar provinsi tersebut sempat menghebohkan warga setempat.

Lantaran pihak kepolisian berpakaian preman langsung menghadang laju mobil milik tersangka Suzuki APV hitam Nopol DK 1742 OB di tengah jalan pada 14 November 2020.

Baca juga: Cara Membedakan Madu Asli dan Madu Palsu, Bisa Pakai Tes Sederhana dari Ibu Jari hingga Kain Putih

Baca juga: Berkat Taring Bang Jani, Bupati Bangkalan Terima Penghargaan Top 30 Kovablik dari Gubernur Jatim

Bahkan, penangkapan seorang kurir narkoba asal Kabupaten Jember itu sempat direkam oleh warga setempat.

Video itu pun menjadi viral di sejumlah media sosial, dari WhatsApp, Facebook, dan Instagram.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tersangka AB kesehariannya bekerja sebagai supir travel dari Bali.

Namun, tersangka memanfaatkan pekerjaannya untuk mengantarkan barang haram itu agar mendapatkan keuntungan lebih besar jika dibandingkan dari hasil travelnya yang hanya Rp. 500 ribu.

Saat mengatarkan sabu, AB mendapatkan hasil Rp. 3 juta dan selama ini sudah berjalan ke tiga kalinya mengambil barang dari Kecamatan Sokobanah untuk diantarkan ke Bali.

"Pada saat mengambil barang (sabu) dan hendak mengantarkannya ke Bali, tersangka bersama istri dan adiknya, tapi sementara ini keduanya tidak ada keterlibatan," ujarnya.

Baca juga: 7 Gejala Baru Covid-19, Penderita Virus Corona Kini Tak hanya Alami Demam hingga Sesak Napas

Baca juga: Pacitan Diguyur Hujan Deras, 1 Puskesmas Kebanjiran, Terpaksa Tutup Karena Obat dan Alat Medis Rusak

Ia menambahkan, saat mengantarkan sabu ke Bali, tersangka penyimpannya di dalam pintu belakang bagasi guna mengelabui petugas semisal sewaktu-waktu ada pemeriksaan.

"Saat proses transaksi, tersangka yang mengetahui semua bahkan, barang diletakkan di dalam pintu belakang bagasi merupakan ide tersangka," terangnya.

Lebih lanjut, untuk jumlah sabu yang dibawa oleh tersangka seberat kurang lebih 248,62 gram yang terbagi menjadi empat bagian terbungkus oleh plastik bening.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"AB terancam hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar," tegasnya.

Kronologi Penangkapan

Di dalam video berdurasi 48 detik itu, pihak kepolisian tidak mengeluarkan satu orang pun dari dalam mobil melainkan, langsung masuk ke dalam mobil dan tancap gas.

Sedangkan, warga yang sempat merekam video melalui handphone selulernya itu sembari berbicara 'bandar, ditembak peringatan'.

Salah satu warga saat berada di lokasi namun enggan menyampaikan namanya mengatakan, bahwa memang ada kemarin (15/11/2020) pagi, terdapat keramaian seorang polisi melakukan penggrebekan.

Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui motif upaya penggrebekan yang berlokasi di depan Pasar Batu Lenger Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

"Mobil itu melaju dari arah timur (Kabupaten Pamekasan) menuju ke arah barat (Kabupaten Bangkalan)," ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (15/11/2020).

"Setibanya di depan pasar mobil diberhentikan paksa oleh petugas kemudian melakukan penggeledahan," sambung dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sokobanah AKP Engkos Sarkosi membenarkan, jika memang telah terjadi penangkapan tersangka narkoba di area Pasar Batu Lenger Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada sebuah transaksi narkoba di wilayah hukumnya.

Sehingga, dilakukan penyelidikan dengan cara membuntuti kendaraan tersangka berjenis Suzuki APV oleh 20 anggota kepolisian.

"Kita mengerahkan 20 anggota, 10 dari Polsek Sokobanah dan 10 anggota lagi dari Polres Sampang," pungkasnya.

Berita Terkini