Berita Pamekasan

Lapas Kelas IIA Pamekasan Terima 15 WBP dari Rutan Malang, Napi Kasus Narkoba & Napi Kasus Kriminal

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat 15 Warga Binaan Baru yang dikirim dari Rumah Tahanan (Rutan) Malang ketika menerima masker di Lapas Kelas II A Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (23/11/2020) kemarin.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Pamekasan, Madura kembali menerima 15 warga binaan baru dari rumah tahanan (Rutan) Malang.

Kepala Lapas Pamekasan, Hanafi mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba dan kasus kriminal dari Pulau Jawa yang dikirim ke Lapas II A Pamekasan ini untuk yang kesekian kalinya.

Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu, kata dia tiba di Lapas Kelas IIA Pamekasan pada Senin 23 November 2020 kemarin, sekira pukul 04.00 WIB.

Ia membeberkan, dari 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini, meliputi 11 napi kasus narkoba dan 4 napi kasus kriminal.

Baca juga: Kepribadian Gisel Dikuak Pakar Pembaca Wajah Berkat Alis Cukup Menantang, Mudah Percaya Kata Cinta

Baca juga: Mengenal Fenomena La Nina yang Berpotensi Bencana Hidrometeorologi, Mulai Banjir hingga Longsor

Baca juga: Diduga Selundupkan Burung Dilindungi, Pria Asal Banjarmasin Diamankan Ditpolairud Polda Jatim

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Tangki Pertamina yang Tabrak Pria hingga Tewas di Jalan Raya Madiun-Surabaya

“Mereka yang dikirim ke Lapas Kelas IIA Pamekasan rata-tata sudah hampir bebas dan hanya sisa masa tahanannya sekitar 1 hingga 2 tahun masa tahanan,” kata Hanafi kepada TribunMadura.com, Selasa (24/11/2020).

Hanafi juga menjelaskan, pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini dilakukan secara ketat dan tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes), karena mengingat tingkat penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi.

“Penerapan prokes dalam keluar masuknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar semua merasa aman, nyaman dan tidak khawatir dengan adanya pandemi Covid-19," jelasnya.

Menurut Hanafi, Prokes ini dilakukan secara ketat sebagai upaya mengantisipasi keselamatan Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Pamekasan.

Baca juga: 9 Baliho Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Malang Diturunkan Satpol PP karena Tak Kantongi Izin

Baca juga: Pria yang Duduk Bersila Lalu Ditabrak Truk Pertamina Tewas Saat Dirawat, Sopir dan Kernet Ditahan

Baca juga: Pria Duduk Bersila di Tengah Jalan Lalu Ditabrak Truk Pertamina Akhirnya Meninggal, Sempat Dirawat

Baca juga: Khofifah Naikkan UMK di Ring 1 Jatim, Banyak Pengusaha Mulai Lirik Jateng Untuk Relokasi Industri

Kata dia, Lapas merupakan tempat yang sangat rentan akan terserang virus Covid-19, sebab sirkulasi pada WBP sangat sering terjadi. 

Bahkan, bukan hanya antar lapas, melainkan dari instansi terkait lainnya.

“Maka sebagai tindakan penyelamatan terhadap WBP, kami sangat berhati-hati, dan mereka juga berhak untuk dijaga keselamatannya dari pandemi Covid-19," tutupnya.

Berita Terkini