TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Sopir truk tangki Pertamina yang menabrak pria di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154, hingga tewas, mengaku tidak tahu dan tidak sadar truk yang ia kemudikan menabrak seseorang.
Kejadian yang terekam kamera seorang warga ini, terjadi pada Sabtu (21/11/2020) kemarin.
Pria yang menjadi korban dalam kecelakaan ini sempat berdiri setelah ditabrak, namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu (22/11/2020) pagi.
Sopir truk tangki, Sutopo, laki-laki (51) warga Kediri dan kernet tangki Bagus Karniyanto (32) warga Madiun, ditahan lantaran meninggalkan lokasi usai menabrak pria yang tidak diketahui identitasnya.
Baca juga: Pria yang Duduk Bersila Lalu Ditabrak Truk Pertamina Tewas Saat Dirawat, Sopir dan Kernet Ditahan
Baca juga: Pria Duduk Bersila di Tengah Jalan Lalu Ditabrak Truk Pertamina Akhirnya Meninggal, Sempat Dirawat
Baca juga: Khofifah Naikkan UMK di Ring 1 Jatim, Banyak Pengusaha Mulai Lirik Jateng Untuk Relokasi Industri
Baca juga: Pria Ditabrak Truk Pertamina di Jalan Raya Madiun-Surabaya Masih Hidup, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Ketika ditanya, Sutopo mengaku tidak tahu jika truk tangki yang dikemudikannya menabrak orang.
"Tidak terasa, nggak sadar," katanya.
Ia beralasan, saat itu sedang hujan disertai angin sehingga jarak pandangnya terbatas.
"Saat itu hujan angin, (keliatan) remang-remang, hujan lebat," katanya.
Mengenai bumper truk yang dicat, Sutopo mengatakan, hal itu merupakan standar dari Pertamina, ketika ada kerusakan pada armada.
Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, menuturkan, keduanya ditahan karena dianggap lalai, hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan, hingga menewaskan seorang pria. Sebab, kondisi jalan saat itu dalam keadaan cukup terang, meski hujan.
"Situasi lapangan saat itu memang sedang hujan, tapi penerangan cukup. Ini ada faktor kelalaian, kurang berhati-hati, seharusnya dia lebih memperhatikan kondisi jalan," jelasnya.
Baca juga: Millen Cyrus Keponakan Ashanty Ditangkap Polisi Sabtu Malam, Diduga Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Profil dan Biodata Millen Cyrus, Selebgram dan Keponakan Ashanty yang Diduga Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Bareng Pria Berinisial J di Hotel, Barang Bukti Bong dan Sabu Disita Polisi
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok: dari Hasil Tes Urine Millen Cyrus Positif Konsumsi Narkotika
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 312 UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pasal 310 ayat (4) UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman ancam idana kurungan paling lama 6 tahun.
Hingga saat ini, polisi masih terus menginvestigasi kejadian yang viral di media sosial ini. Pengembangan dilakukan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tabrak lari ini. Sebab, polisi menduga ada upaya menghilangkan jejak atau barang bukti, di antaranya dengan mengecat ulang bemper truk.
“Untuk sementara ini, proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat. Karena ada upaya menghilangkan jejak dengan cara mengecat ulang bemper ,” imbuhnya.