Berita Lamongan

Tak Berdaya, Kakek ini Dianiaya Tetangga hingga Lari Terbirit-Birit, Jatuh Tersungkur hingga Tewas

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tewas

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan menangkap pemuda berinisial AS (23) warga Desa Jugo, Kecamatan Sekaran.

AS ditangkap setelah diduga menganiaya Karmola (74), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

"Tersangka sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Waspada Modus Baru Maling Motor, Kini Sasar Areal Persawahan, Gondol Motor Petani saat Bekerja

Baca juga: Lagi, Pegawai Universitas Jember Unej Meninggal Dunia Akibat Terpapar Virus Corona Covid-19

AS ditangkap petugas kepolisian Lamongan karena menganiaya Karmola (74), tetangganya hingga berujung kematian.

Menurut David, peristiwa penganiayaan ini karena keduanya sempat cekcok dan selisih paham karena sesuatu hal.

Pelaku, kata David, terpicu dan marah hingga tidak bisa mengendalikan diri. 

AS menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan.

Korban yang usianya jauh lebih tua merasa tidak kuasa melawan dan memilih lari meninggalkan pelaku.

Korban lari ke jalan dengan terengah-engah, namun pelaku terus mengejar korban.

Karuan saja, korban tidak bisa menghindari tersangka karena larinya jauh lebih kencang. 

Tiba didekat korban, pelaku kembali menganiaya korban hingga jatuh tersungkur. 

Baca juga: Main di Sungai Bareng Teman, Bocah 10 Tahun Justru Terseret Arus, Terdapat Luka di Kepalanya 

Baca juga: Niatnya Cari Kerja, Pemuda ini Malah Terseret Kasus Penipuan, Kirim Barang Hasil Menipu ke Madura

Korban berteriak dan meminta tolong warga hingga sejumlah saksi menolong korban lepas dari amukan pelaku. 

Jika tidak tertolong, ada kemungkinan korban akan terus dihajar hingga tak berdaya.

"Korban kemudian bangkit dan meminta tolong warga yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Sekaran, " ungkap David. 

Karena luka korban cukup parah dan peralatan di Puskesman kurang memadai, Karmola dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat.

Korban mendapat perawatan, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Saat ini, kata David, Satreskrim Polres Lamongan sudah menangkap tersangla dan menahan pelaku.

Tersangka dimintai keterangan penyidik sembari mengembangkan penyelidikan di lapangan.

"Sejumlah saksi  juga dimintai keterangan," katanya. 

Penyidik juga menguak alasan pelaku sampai tega menganiaya orang lebih tua usinya. 

Baca juga: UMK Batu 2021 Naik Rp 25 Ribu, Jumlah Upah Minimum Pekerja Kota Batu Capai Rp 2.819.801

Beberapa saksi tersebut, aku David, di antaranya adalah beberapa orang dari keluarga korban dan warga yang sempat menolong korban. 

"Untuk motif dan modus pelaku ini masih kita cari, dan dari hasil visum, korban mengalami luka lebam pada badannya yang membuat korban meninggal dunia," ungkapnya.

Sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut, penyidik sementara menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kita juga masih menunggu penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Pemicu pertengkaran juga terus diungkap.  Karena pelaku sampai senekat itu menganiaya korban. (Hanif Manshuri) 

Berita Terkini