Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Cara Pencairan BLT Guru Honorer

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek Penerima BLT Guru Honorer Akses info.gtk.kemdikbud.go.id

 TRIBUNMADURA.COM - Penyaluran dana BSU Kemendikbud saat ini tengah dilakukan untuk para guru honorer yang terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp1,8 juta.

Untuk mengetahui apakah termasuk sebagai penerima BSU Kemendikbud bisa mengakses Info GTK 2020 di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Desember Lewat eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Ambil Uangnya

Baca juga: Login NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI

Baca juga: 25 Orang Menderita ISPA akibat Letusan Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang

Baca juga: Klaster Perkantoran Dominasi Tambahan Kasus Infeksi Covid-19 di Kabupaten Ponorogo

Baca juga: Disnaker Kabupaten Sumenep Madura Kembali Raih SNI ISO 9001:2015, Dinilai Miliki Pelayanan Bermutu

Sesuai informasi dari laman resmi Setkab.go.id, penerima BSU ini terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” ujar Nadiem.

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer

1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Lantas, apa saja persyaratan untuk mendapatkan BLT guru honorer?

Berikut 5 syarat dapat BLT guru honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tutur Nadiem.

Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, Nadiem berujar, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.

“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klik info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud, Ini Syarat & Cara Mencairkan BLT

Berita Terkini