Berita Pamekasan
Pemkab Pamekasan akan Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau di Desa Gugul, Direncanakan Mulai 2021
Pemkab Pamekasan akan membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di atas hamparan tanah seluas 2,5 hektare di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan akan membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di atas hamparan tanah seluas 2,5 hektare, di Desa Gugul, Kecamatan Talanakan, Kabupaten Pamekasan dengan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung.
Pembangunan KIHT yang direncanakan pada 2021 mendatang, disampaikan Dinas Perdagangan (Disperindag) Pemekasan, di hadapan 60 pengusaha rokok, dalam sosialisasi KIHT di Pamekasan, yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Pamekasan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, di Pamekasan, yang berlangsung selama dua hari, Senin – Selasa (7-8/12/2020) di sebuah hotel di Jl Raya Panglegur, Pamekasan.
Baca juga: 9 Orang Ditangkap Polres Pamekasan di Hotel Resto Wisata Wiraraja, Karaoke Sambil Nikmati Ekstasi
Baca juga: Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Syarat Lengkap dan Cara Mencairkan
Baca juga: Mobil Ford Everest Tertimpa Pohon Tumbang di Jalur Protokol Kota Bangkalan, Penumpang Selamat
Baca juga: Sule Beri Sinyal Mau Kawin Lagi, Nathalie Holscher Geram Sampai Tunjuk-tunjuk Suami, Ferdi: Ih Bunda
Kadisperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, mengungkapkan, Kawasan Industri Hasil Tembakau ini agar pemerintah lebih efektif dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian rokok.
Terutama peredaran rokok ilegal. Selain itu, untuk menumbuhkembangkan produksi rokok
Menurut Sjaifuddin, antara fasilitas pendukung yang akan dibangun di areal KIHT seperti lab, ruang produksi, mesin linting, pengepakan dan fasilitas pendukung lainnya.
Untuk membangun KIHT ini, pihaknya sudah melakukan studi banding ke Kawasan Industri Hasil Tembakau Kudus, Jawa Tengah dan Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulewesi Selatan.
“Sekarang ini, Kudus ibarat seorang gadis cantik yang menjadi rebutan. Belakangan ini menjadi jujukan beberapa kota dan kabupaten dari daerah untuk melakukan studi banding ke sana. Dan di sana peminatnya antri untuk bergabung dan menempati KIHT di Kudus,” kata Sjaifudin.
Dikatakan, KIHT ini untuk menampung pabrik baru rokok atau pindahan pabrik rokok dari tempat lain.
Artinya, jika selama ini di Pamekasan, terdapat beberapa pabrik rokok, yang tidak memiliki mesin produksi atau tidak memiliki gedung produksi dan masih menyewa ke tempat lain, maka bisa menempati KIHT.
Begitu juga bagi pabrik rokok lama, jika ingin membuka cabang pabrik rokok baru, bisa juga bergabung ke KIHT. Dan dengan bergabungnya rokok yang sebelumnya skala rumahan, bisa naik kelas.
Baca juga: Bukti Kehamilan Nadya Semakin Menguat, Keberadaan Rizki DA Dipertanyakan Netizen: Bapaknya Mana Ya?
Baca juga: Sule Diusir dari Kamar oleh Rizwan dan Ferdi saat Mau Tidur, Suami Nathalie Holscher Kesal: Dingin
Baca juga: Lesty Kejora dan Rizky Billar Adu Coret Wajah, Sang Pedangdut Dipanggil Suketi: Kayak Donat Tepung
Baca juga: Sebanyak 15.000 Petugas KPPS Jatim Reaktif Covid-19 Setelah Ikuti Rapid Test, Ini Langkah KPU Jatim
“Nah, kalau rokok ilegal juga bergabung, maka pembinaannya lebih mudah, sehingga petugas Bea dan Cukai, tidak perlu keliling untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Sjaifuddin.
Sementara Adre, dari Bappeda Pamekasan mengungkapkan, untuk mendukung berdirinya KHIT pemerintah menyediakan fasilitas infra struktur, berupa jalan akses masuk yang kini sudah bagus, termasuk nanti lampu penerangan jalan.
“Dari segi lokasi KHIT ini sudah cukup strategis, karena dekat dengan jalan raya, akses dari pusat kota juga dekat, termasuk jalan nasional, serta pelabuhan. Begitu juga dengan kebutuhan air, karena lokasinya dekat dengan sumber PDAM,” kata Andre.
Ako Rako Kembaren, dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, di Pamekasan, menyatakan, dibangunnya KHIT ini, karena di Pamekasan, masih banyak pelinting rokok kretek tradisional yang tidak memiliki perizinan karena terkendala aturan.
Diungkapkan, terdapat keluhan pengusaha pabrik sigaret kretek tangan (SKT) yang kesulitan dalam mendapatkan tenaga pelinting siap kerja, sehingga dii KIHT juga terdesia tenaga pelinting.
“Nanti di lokasi ini akan dibangun pos Bea dan Cukai. Maka rokok yang ke luar dari KHIT harus sudah dalam keadaan bercukai. Dan dari hasil survey, peredaran rokok ilegal di Madura cukup tinggi. Dengan dibangunnya KIHT ini, bisa menekan beredarnya rokok ilegal,” ujar Ako Rako Kembaren.