TRIBUNMADURA.COM - Akhirnya cair ke rekening ini BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 4.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebutkan bahwa hingga 8 Desember 2020, ada 11.023.780 pekerja atau buruh yang menerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Angka tersebut dapat bertambah karena penyaluran subsidi gaji atau upah masih terus berlangsung.
"Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak 11 juta orang,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Minggu 13 Desember 2020.
Dengan begitu, data Kemnaker per 8 Desember 2020, subsidi gaji termin II telah dicairkan untuk 11.023.780 pekerja yang terbagi dalam lima tahap.
Baca juga: Cek Nama Anda di Link, Ternyata Ini Penyebab BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Tidak Cair ke Rekening
Baca juga: Scorpio Jadi Pusat Perhatian hingga Kecantikan Libra, Simak Ramalan Zodiak Senin 14 Desember 2020
Baca juga: Taurus Frustrasi, Scorpio Jujur, Virgo Emosional, Intip Ramalan Zodiak Cinta Senin 14 Desember 2020
Baca juga: Nasib Pilkades Serentak 2020 di Sidoarjo Ditentukan Hari Ini
- Tahap I: penyaluran BSU mencapai 2.177.915 penerima.
- Tahap II: penyaluran BSU mencapai 2.711.358 penerima.
- Tahap III: penyaluran BSU mencapai 3.146.314 penerima.
- Tahap IV: penyaluran BSU mencapai 2.439.982 penerima.
- Tahap V: penyaluran BSU mencapai 548.211 penerima.
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, mengatakan penyaluran subsidi gaji termin II akan terus berlangsung.
Pekan depan, menurutnya akan dicairkan BSU tahap VI.
"Mudah-mudahan minggu depan bisa cair," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Pemerintah menargetkan subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta dapat disalurkan kepada 12,4 juta pekerja.
Penerima merupakan pekerja swasta dan honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni.
"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak 11 juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," lanjut dia.
Untuk memastikan tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Himbara.
Sebelumnya, terdapat 151.123 pekerja yang tercatat pada termin I belum mendapatkan bantuan subsidi gaji lantaran adanya kendala pada rekening.
Melansir pemberitaan Kompas.com, Kamis (3/12/2020), Aswansyah menjelaskan penyaluran bantuan dari 151.123 rekening dengan BSU termin II tahap VI nantinya akan dipisah.
Ia menambahkan, pencairan BSU termin I dan termin II ditargetkan harus selesai sebelum 2021.
Namun, tidak hanya pekerja aktif yang berhak mendapatkan BSU, korban PHK atau resign pun berhak mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah tersebut.
Korban PHK berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapat SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.
Kemudian, penerima akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendapatkan nomor rekening bank.
Apabila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi.
Untuk mengecek nama penerima BLT subsidi gaji, silahkan login www.kemnaker.go.id.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras Selama Dua Hari, 3 Titik Tanggul di Lamongan Jebol
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tuban Melonjak, Satgas: Klaster Pilkada Baru Bisa Diketahui Dua Pekan ke Depan
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Sumenep 2020, Paslon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Unggul di 11 Kecamatan
Belum Semua Terima
Bantuan subsidi upah ( BSU) termin II belum disalurkan secara tuntas hingga memasuki Desember 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) menyebutkan, mereka yang belum mendapatkan BSU pekerja/buruh kemungkinan termasuk dalam mekanisme pemadanan data yang dilakukan antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.
Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (27/11/2020), sebanyak 1.198.539 rekening yang tercatat belum mendapatkan BSU lantaran masuk pemadanan data.
Bagaimana laporan terkini terkait pemadanan data BSU pekerja/buruh ini?
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan pemadanan data.
Ia menambahkan, saat ini terkait kebijakan penyaluran akan disampaikan kepada pihak penyelenggaran bantuan, yakni Kemenaker.
"Proses pemadanan dengan Ditjen pajak sudah selesai, hasilnya juga sudah disampaikan ke Kemenaker," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
"Kebijakan penyaluran dikembalikan ke pemerintah dalam hal ini Kemenaker," lanjut dia.
Terkait penyaluran dana, Kemenaker tengah membahas mengenai mekanisme tahapan terakhir BSU pekerja/buruh.
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, harapannya penyaluran BSU yang belum tersalurkan karena pemadanan data dapat rampung di termin II tahap 6.
"Kita penginnya tahap (gelombang) 6 ini tahap pencairan terakhir, biar cepet beres penyalurannya," ujar Aswansyah saat dihubungi terpisah Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Pemuda di Desa Pagu Kabupaten Kediri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah, Diduga Alami Depresi
Baca juga: Hasil Pilkada Sumenep, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Menang Telak di Pulau Masalembu dengan 5.854 Suara
Baca juga: Pengamat UB dan UMM Beda Pendapat Soal Raihan Suara SanDi dan LaDub di Pilkada Malang 2020
Selain itu, terdapat 151.123 pekerja yang tercatat pada termin I yang belum menerima bantuan BSU, lantaran adanya kendala.
Menurut Aswansyah, penyaluran bantuan dari 151.123 rekening dengan BSU termin II tahap 6 nantinya akan dipisah.
Targetnya sebelum 2021, proses penyaluran BSU pekerja ini harus selesai ketika tutup tahun.
Bagi mereka yang belum mendapatkan BSU termin II, ia mengimbau agar masyarakat bersabar dan senantiasa memperbarui informasi dari Kemenaker.
Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi semua persyaratan.
Berikut persyaratan penerima BSU dari pemerintah:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020
- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
(*)