Dengan teknis setiap orang mendapatkan imunisasi covid-19 sebanyak dua kali. Imunisasi pertama dan kedua berjaran minimal 14 hari.
Untuk siapa saja yang akan mendapatkan prioritas mendapatkan vaksin ini yang pertama adalah nakes dan keluarganya.
Kemudian juga guru, yang masuk di dalamnya adalah pengajar ustad ustadzah dan kiai di pesantren.
Kemudian dilanjutkan dengan TNI Polri lalu mereka yang ada di garda terdepan pelayanan masyarakat seperti satpol pp dan lain-lain.