Berita Pamekasan

Rencana Sidang Paripurna DPRD Pamekasan soal Rekomendasi Mobil Sigap Kini Terkatung-Katung

Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Sigap milik Pemkab Pamekasan

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Rencana DPRD Pamekasan untuk menggelar sidang paripurna rekomendasi pada Bupati Pamekasan yang sedianya digelar pada Desember 2020 ini terkatung.

Padahal sebelumnya, DPRD Pamekasan sudah menjadwalkan sidang rekomendasi terkait Mobil Sigap senilai Rp 38 miliar digelar pertengahan Desember.

Sementara hingga menjelang akhir Desember 2020, belum ada kejelasan dari DPRD Pamekasan mengenai kapan kepastian sidang ini dilaksanakan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Mobil Sigap di DPRD Pamekasan, Ali Maskur mengakui jika rencana sidang rekomendasi akan digelar pertengahan bulan.

Baca juga: Aturan Pembatalan Tiket Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru, Calon Penumpang Wajib Tahu

Baca juga: Disdik Pamekasan Imbau Tenaga Pendidik dan Siswa Sekolah Tak Keluar Kota selama Libur Semester

Baca juga: Stasiun Kediri Buka Layanan Rapid Test Antigen Calon Penumpang KA Jarak Jauh, Ini Harga Tesnya

Namun lantaran suatu kendala, belum ditentukan sidang rekomendasi itu akan digelar.

Menurut Ali Maskur, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPP) DPRD Pamekasan, sebenarnya badan musyawarah (Bamus) sudah menjadwal sidang paripurna internal laporan kinerja badan anggaran (Banggar) pada Senin (21/12/220) lalu.

Namun semua fraksi, yakni Fraksi PKB, Demokrat, PKS, PAN Nasdem, Madani, Gerindra dan Fraksi PPP tidak memanfaatkan sidang yang telah diberikan bamus.

Pada saat sidang itu, rupanya dalam laporan kinerja akhir tahun DPRD Pamekasan, masing-masing fraksi tidak melaporkan perihal rekomendasi interlplasi Mobil Sigap.

“Tidak dilaporkannya masalah rekomendasi interplasi Mobil Sigap ini, bisa jadi terdapat kesibukan di fraksi mereka," kata Ali Maskur kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Jumat (25/12/2020),

"Seperti partai kami, saat itu sedang mengikuti muktamar di Surabaya, sehingga tidak memungkinkan waktunya untuk membuat laporan tertulis,” ujar Ali Maskur, salah satu inisiator interplasi Mobil Sigap.

Baca juga: Rayakan Natal Pertama di Indonesia, Pelatih Arema FC Ngaku Ingin Boyong Keluarga ke Tanah Air

Baca juga: Penundaan Piala Dunia U-20 2021 Tak Pengaruhi Proyek Renovasi Stadion Gelora Bung Tomo GBT Surabaya

Diungkapkan, untuk menggelar sidang rekomendasi interplasi ini masih ada waktu tiga hari, antara Senin – Rabu (28 – 30/12/2020) mendatang namun harus dijadwal ulang.

Hanya saja, pihaknya harus melapor dulu kepada Ketua DPRD, apakah memungkinkan waktu yang tinggal tiga hari ini bisa digunakan untuk menjadwal ulang sidang rekomendasi interplasi.

Ditegaskan, walau sidang interplasi ini molor hingga dua bulan ke depan, tidak menjadi persoalan.

Pihaknya mengaca pada sidang rekomendasi interplasi di DPRD Jember lamanya hingga dua tahun.

“Namun kami tetap berusaha bagaimana sidang rekomendasi interplasi ini cepat digelar, tidak harus berlarut-larut,” ungkap Ali Maskur.(sin/muchsin)

Berita Terkini