Berita Sampang

Cara Mengurus Laporan Kehilangan Motor di Kantor Polisi, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Berikut

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang, Jalan Jamaludin Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (7/1/2021).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Pencurian kendaraan bermotor merupakan tindakan kriminal yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Sampang, Madura.

Masyarakat perlu ektra hati-hati untuk mengantisipasi kejahatan yang satu ini, satu di antaranya dengan mengunci double kendaraan saat meninggalkan.

Korban perlu melakukan tindakan responsif, misalkan melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib.

Hal itu dilakukan agar kendaraan yang dimiliki dapat ditemukan kembali dengan adanya bantuan dari pihak kepolisian.

Adapun cara untuk melakukan laporan terhadap polisi pertama, pemilik disarankan harus ektra cepat untuk melaporkannya.

Sebab semakin cepat laporan ini dilakukan akan membuat kepolisian segera menindaknya.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian, Siapkan Sejumlah Dokumen Berikut, Ikuti Tahapnya

Baca juga: Cara Mendapat SIM Gratis, Berlaku untuk Membuat Maupun Perpanjangan SIM, Ini Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Simak Perbedaan Kedua Surat dan Besaran Dendanya

Berikut cara melaporkan motor yang hilang ke polisi karena kasus pencurian motor

- Datangi kantor polisi terdekat dari tempat kejadian

- Buat laporan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) 

- Jangan lupa membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan, seperti urat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Jika kendaraan milik korban masih berstatus kredit, pemilik bisa meminta keterangan terhadap lesing terlebih dahulu tentang status kendaraannya kemudian bisa diproses di SPKT,” kata KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto kepada TribunMadura.com, Kamis (7/1/2021).

- Polisi nantinya akan menayakan beberapa hal pada pemilik kendaraan motor.

- Pastikan pemilik kendaraan mengetahui ciri-ciri kendaraan, waktu hilangnya, lokasi kejadian, dan sebagainya.

Ipda Safri Wanto menuturkan, setelah dilakukan introgasi, surat-surat kepemilikan kendaraan akan diminta oleh pihak kepolisian dan kasus ditingkatkan ke upaya lidik.

Halaman
1234

Berita Terkini