Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Baca juga: Raffi Ahmad Hadiri Pesta Seusai Divaksin, Dokter Tirta: Seharusnya Dua Minggu Kegiatan Diminimalisir
Baca juga: Raffi Ahmad Pesta Tanpa Protokol Kesehatan Seusai Divaksin, Ada Gading Marten hingga Anya Geraldine
Baca juga: Raffi Ahmad Kumpul-Kumpul Copot Masker Setelah Disuntik Vaksin, Polisi Jelaskan Lokasi Sebenarnya
Baca juga: Akhirnya, Raffi Ahmad Klarifikasi Soal Pesta Tanpa Masker Seusai Vaksinasi Covid-19: Saya Minta Maaf
Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Baca juga: Sebut Indah Dicuci Otak, Sang Ibunda Sempat Minta Putrinya Diruqiyah Sebelum Nikahi Arie Kriting
Baca juga: Promo Superindo Kamis 14 Januari 2021, Dapatkan Produk Beli 1 Gratis 1 hingga Diskon Harga 35 Persen
Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Januari 2021, Galaxy A02, Galaxy A21s hingga Galaxy Note20 Lengkap
Baca juga: Info Terbaru, Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Jika Anda sudah terdaftar dan dipastikan menerima BLT UMKM Rp,24 juta, tahap selanjutnya Anda bisa mencairkannya melalui lembaga penyalur antara lain Bank BRI, BNI dan BNI Syariah.
Berikut dokumen yang wajib dibawa ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp 2,4 juta:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca juga: Pesan Terakhir Syekh Ali Jaber Sebelum Meninggal untuk Sang Putra, Ingatkan Jaga Salat dan Jaga Mama
Baca juga: Kebaikan Syekh Ali Jaber Semasa Hidup, Umrahkan Bocah Pemulung dan Memaafkan Pemuda yang Menusuknya
Baca juga: Kondisi Terakhir Syekh Ali Jaber sebelum Meninggal, Lawan Covid-19 Pakai Alat Jantung dan Ventilator
Baca juga: Permintaan Terakhir Syekh Ali Jaber Sebelum Meninggal, Ingin Dimakamkan di Lombok, Bukan di Madinah
(Tribunnews.com/Oktavia WW)