Berita Mojokerto

Manfaat Asuransi Ternak AUTSK Bagi Peternak, Bisa Klaim Kehilangan, Kecurian atau Kematian Sapi

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karapan sapi di Madura

Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah KS 
 
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto merekomendasikan peternak sapi agar mengasuransikan hewan ternak melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK).

Usaha di sektor peternakan dinilai mempunyai risiko ketidakpastian mitigasi yang disebabkan kematian hewan ternak, kecelakaan, kehilangan atau kecurian, bencana alam, wabah penyakit dan fluktuasi harga, sehingga peternak sapi dapat memanfaatkan AUTSK tersebut.
 
Kabid Peternakan Diperta Kabupaten Mojokerto, Harini mengatakan, dampak dari kegagalan yang diakibatkan kematian hewan ternak ini mengganggu sistem usaha budidaya ternak dan berkurangnya produksi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani maupun peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk Asuransi Pertanian dan Peternakan.

Baca juga: Katalog Promo Indomaret Kamis 21 Januari 2021, Diskon Harga Popok Minyak Goreng hingga Body Lotion

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini, Al Berusaha Ungkap Dalang di Balik Kematian Roy Agar Andin Kembali

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Penangkapan Muncikari Sumenep hingga 9000 KPM Pamekasan Dinonaktifkan

“Kini peternak sapi terlindung adanya asuransi usaha ternak sapi (AUTS/K) karena risiko kematian ternak sapi cukup tinggi,” ungkapnya kepada Surya.co,id ( grup TribunMadura.com ), Rabu (20/1/2021­).
 
Harini menyebut, AUTSK ini bertujuan untuk mempertahankan populasi ternak sapi sehingga yang dibidik Pemerintah adalah sapi betina produktif usia di atas 1 tahun.

Adapun manfaat AUTSK bagi peternak sapi yaitu memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat fokus terhadap pengelolaan usahanya.

Apalagi, pengalihan risiko yakni membayar premi AUTSK relatif kecil sehingga peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya justru lebih besar.

Kemudian, jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi dan meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses pembiayaan (Perbankan).

Baca juga: Katalog Promo Alfamart Kamis 21 Januari 2021, Beli 2 Gratis 1 Cornetto hingga Produk Serba Rp 5000

Baca juga: Link Download True Beauty Sub Indo Episode 1 - 11, Seo Jun Cemburu Lihat Kedekatan Ju Kyung dan SuHo

“Jumlah premi AUTSK adalah sebesar 2 persen dari nilai klaim senilai Rp.10 juta dan satu ekor sapi yakni Rp.200 per tahun," kata dia.

"Bantuan premi (Subsidi) dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp.160 ribu per tahun sehingga peternak hanya membayar sisanya Rp.40 ribu,” bebernya.
 
Menurut dia, kriteria peserta AUTSK ini adalah peternak sapi peroarangan, koperasi maupun perusahaan yang maksimal 15 ekor sapi betina produktif usia minimal satu tahun.

Sedangkan persyaratanya ialah mempunyai surat kesehatan hewan ternak sapi yang dilengkapi microchip atau nomor Eartag tanda identitas di telinga.

Klaim AUTSK yaitu kehilangan atau kecurian dan kematian karena penyakit dan kecelakaan termasuk mati karena melahirkan.

"Risiko dapat diklaim atau diganti asuransi misalnya hewan ternak sapi mati karena melahirkan dan akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis dan lainnya," ucap Harini.

Kepala Seksi Usaha dan Agribisnis, Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Nur Aisah menjelaskan mekanisme klaim cukup mudah.

Peternak peserta AUTSK melaporkan adanya hewan ternak sapi yang mati ke petugas PPL Kecamatan melalui Whatsaap maupun On Call.

Kemudian, petugas PPL dan paramedik akan memerika untuk memastikan penyebab sapi mati.

Setelah itu, hasil pemeriksaan sesuai kriteria maka petugas akan memberikan surat visum yang dilengkapi Eartag sapi (Nomor telinga).

Halaman
12

Berita Terkini