TRIBUNMADURA.COM - Kamis (28/1/2021) ini sudah sehari Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.
Listyo Sigit Prabowo tercatat sebagai Kapolri termuda di Indonesia.
Pelantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru dilakukan dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Suami dari Sapta Dewi Magdalena atau yang akrab disapa Diana Listyo tersebut, dilantik setelah pekan lalu dia sukses melewati proses fit and proper test hingga pengesahan pengangkatan di rapat paripurna DPR RI.
Pria kelahiran Ambon 51 tahun yang lalu itu adalah calon tunggal yang disodorkan oleh Presiden Jokowi ke DPR.
Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.
Baca juga: Polantas Tak Lagi Menilang Mulai Kapan? Tapi Waspadai 1 Hal Jika Melanggar, Warga: Lebih Menakutkan
Baca juga: BUKTI Kejamnya Pandemi, Dokter Bunuh Pasien Covid-19 Demi Jatah Ranjang Isolasi, Cara Busuk Terkuak
Baca juga: Daftar Pelat Nomor Bebas Tilang di Jalan Raya, Simak Deretan Pelat Nomor yang Anti Tilang Polisi
Baca juga: Selain Tak Ada Penilangan dan Layanan Kilat, Ini 7 Program Prioritas Kapolri Listyo: Tumpul ke Atas!
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menggantikan posisi Jenderal Pol Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun.
Sebagai pucuk pimpinan Polri yang baru, berapa gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan tunjangan kinerja sebagai orang nomor satu di Polri?
Gaji polisi dari pangkat terendah hingga jenderal sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo berada di puncak pangkat tertinggi di Korps Bhayangkara.