Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM - Masyarakat diminta agar selalu waspada akan materai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Konsumen diingatkan untuk membeli meterai tempel di tempat-tempat legal agar kualitas bisa terjamin, meski sudah ada materai baru Rp 10 ribu,
"Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui siaran pers.
Baca juga: Pasien Covid-19 Diminta Bayar DP Uang Muka Rumah Sakit, Ini Kata Satgas, Janji Berikan Sanksi ke RS
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Ketua DPRD Pamekasan Tak Divaksin hingga Penyegelan Puskesmas Pembantu
Baca juga: Tol Surabaya-Gempol di KM 06+200 Jalur A Dibuka 2 Lajur, Kendaraan Golongan II Sudah Bisa Masuk
Yoga menjelaskan, ketentuan dan pengaturan meterai tempel lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
"Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id," katanya.
Diberitakan sebelumnya, DJP memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, kemarin.
Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” tutur Hestu.
Kenalkan Materai 10000
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Materai tempel baru kali ini bertuliskan angka 10.000.
Baca juga: Puskesmas Pembantu Gunung Maddah Sampang Disegel Warga, Begini Kata Kepala Puskesmas soal Kasusnya
Baca juga: TNI-Polri Kawal Ketat Pendistribusian 3.020 Vaksin Covid-19 dari Dinkes Pamekasan ke 13 Kecamatan
Materai tempel sebelumnya terdiri dari dua varian, yakni bertuliskan 6.000 dan 3.000.
Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2021).