Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya
Puluhan KTP warga Kota Surabaya diblokir.
Penyebabnya, pemilik KTP kedapatan melanggar protokol kesehatan di Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, ada sekitar 200 KTP yang diusulkan diblokir.
Sedangkan KTP warga Surabaya yang diblokir sekitar 70 identitas.
Baca juga: Cara Mengurus Berkas Kependudukan KK dan KTP Rusak Akibat Banjir, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya
Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat Serta Dokumen yang Diperlukan
Pemblokiran KTP dilakukan setelah petugas melakukan penyitaan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Sesuai ketentuan, bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi denda.
Setelah KTP disita, pelanggar akan diberikan waktu untuk membayar denda.
"Kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP," kata Eddy.
Pembayaran denda itu harus ditransfer ke kas daerah.
Kemudian, pemilik harus menunjukkan bukti pembayaran untuk mengambil KTP sesuai surat penindakan.
Namun, jika dalam 7 hari pelanggar tidak melakukan proses tersebut, maka petugas akan melaporkan pada Dispendukcapil untuk dilakukan pemblokiran KTP.
Baca juga: Cara Mengurus Laporan Kehilangan Motor di Kantor Polisi, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Berikut
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Simak Perbedaan Kedua Surat dan Besaran Dendanya
"Untuk KTP luar (Surabaya), nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota di mana dia berasal," kata Eddy.
Sejauh evaluasi PPKM, mayoritas pelanggar masih ditemukan terkait pemakaian masker. Terutama di perkampungan dan fasilitas publik.
Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker. Termasuk di pasar tradisional pemakaian masker sudah relatif tinggi.