Berita Surabaya

INGAT, Kendaraan yang Keluar Masuk Surabaya Diberi Label, Simak Aturan Polrestabes dan Dishub ini

Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan saat stand by PPKM di pintu masuk Surabaya, melaksanakan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kendaraan yang keluar masuk Surabaya akan diberi label.

Pemberian label pada kendaraan yang keluar masuk Surabaya dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Dishub Surabaya.

Satlantas Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Dishub Surabaya akan memberikan label pada setiap kendaraan yang melintas.

Kegiatan pemberian label kendaraan difokuskan terhadap kendaraan umum dan angkutan barang yang keluar masuk Surabaya.

Baca juga: Aturan PPKM di Tuban, Warung dan Kafe Tutup Pukul 21.00 WIB, Boleh Layani Take Away bagi Pelanggan

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Video Buaya Makan Manusia hingga Warga Bangkalan Ancam Tutup Perumahan

Baca juga: Mekanisme Vaksinasi Covid-19 di Surabaya Diapresiasi, Ada Perbedaan Mencolok yang Disoroti Kemenkes

Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dishub Surabaya memasang label pada kendaraan, Minggu (31/1/2021). (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

Kendaraan yang masuk ke Kota Surabaya tersebut nantinya diberi label atau tagging

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan bahwa pelabelan ini dilakukan pada sopir dan kendaraan angkutan barang komuter.

Kata dia, label ini diberikan terutama pada angkutan pengangkut kebutuhan pokok di dua pasar, yaitu Pasar Mangga Dua dan Keputran.

"Mereka yang diberi label adalah yang sering mengantar bahan kebutuhan pokok ke Surabaya. Untuk memonitoring," terangnya, Minggu (31/1/2021).

Dengan pelabelan tersebut, ia menambahkan, pihaknya dapat mengetahui kendaraan yang keluar masuk Kota Surabaya.

Sementara itu, untuk Pasar Keputran ada 142 angkutan barang dan sopir yang sudah dilabeli baik dengan name tag untuk sopir, maupun stiker di mobil mereka.

"Lalu di Pasar Mangga Dua ada 23 kendaraan angkutan. Kami terus lakukan kontrol apabila ada kendaraan yang belum dilabeli,” imbuhnya.

Baca juga: Melaju dengan Kecepatan Tinggi, Mobil Grandmax Dihentikan Polisi, Pengemudi Mengundang Kecurigaan

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini Senin 1 Februari 2021, Al Tunggu Keajaiban untuk Yakinkan Andin

Dari data, mereka ada yang dari Pasuruan, Sidoarjo, hingga Malang.

Mereka mengaku setiap hari mengirim barang ke kedua pasar besar di Surabaya ini.

"Kami juga tetap meminta mereka untuk tetap menerapkan prokes selama bekerja mengirim kebutuhan pokok ke pasar,” pungkasnya.

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya

Puluhan KTP warga Kota Surabaya diblokir.

Penyebabnya, pemilik KTP kedapatan melanggar protokol kesehatan di Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, ada sekitar 200 KTP yang diusulkan diblokir.

Sedangkan KTP warga Surabaya yang diblokir sekitar 70 identitas.

Baca juga: Cara Mengurus Berkas Kependudukan KK dan KTP Rusak Akibat Banjir, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya

Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat Serta Dokumen yang Diperlukan

Pemblokiran KTP dilakukan setelah petugas melakukan penyitaan kepada pelanggar protokol kesehatan.

Sesuai ketentuan, bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi denda.

Setelah KTP disita, pelanggar akan diberikan waktu untuk membayar denda.

"Kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP," kata Eddy.

Pembayaran denda itu harus ditransfer ke kas daerah.

Kemudian, pemilik harus menunjukkan bukti pembayaran untuk mengambil KTP sesuai surat penindakan.

Namun, jika dalam 7 hari pelanggar tidak melakukan proses tersebut, maka petugas akan melaporkan pada Dispendukcapil untuk dilakukan pemblokiran KTP.

Baca juga: Cara Mengurus Laporan Kehilangan Motor di Kantor Polisi, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Berikut

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Simak Perbedaan Kedua Surat dan Besaran Dendanya

"Untuk KTP luar (Surabaya), nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota di mana dia berasal," kata Eddy.

Sejauh evaluasi PPKM, mayoritas pelanggar masih ditemukan terkait pemakaian masker. Terutama di perkampungan dan fasilitas publik.

Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker. Termasuk di pasar tradisional pemakaian masker sudah relatif tinggi.

Eddy berharap, warga terus dapat meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Dari mulai anak kecil hingga lansia harus patuh terhadap protokol kesehatan.

"Kita tujuannya bukan untuk mencari denda, tujuan kita agar warga patuh protokol kesehatan," ujar Eddy.

Cara Mengurus KTP yang Hilang dan Rusak

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia.

Biasanya, KTP digunakan dan disertakan untuk dokumen penting.

Namun, bagaimana jika KTP hilang? 

Baca juga: Link Download True Beauty Episode 1 - 12 Sub Indo, Su Ho dan Seo Jun Tunjukan Sisi Bromance

Baca juga: Gejala Anda Punya Kolesterol Tinggi, Ternyata Hal Berikut Jadi Pemicunya, Simak Cara Mengobatinya

Pasalnya, KTP seringkali digunakan dalam berbagai urusan administrasi.

Supaya mempermudah data dalam pengurusan.

Tanpa disadari, bisa saja KTP hilang atau rusak.

Lalu bagaimana?

Sebaiknya segera diurus karena bisa jadi disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab jika tidak segera diurus.

Berikut beberapa dokumen yang sebaiknya Anda siapkan sebelum mengurusnya:

Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi

Surat pengantar dari kelurahan

Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja

Pas foto 4x6

Pas foto 3x4

Fotokopi kartu keluarga,

Fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan

Surat pengantar dari RT/RW.

Prosedur mengurus e-KTP hilang

Pertama, Anda perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar.

Anda tinggal memberitahu petugas apa maksud dan tujuan Anda.

Setelah mendapat surat pengantar selanjutnya Anda pergi ke kepolisian terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).

Selain itu, Anda juga harus menunjukkan surat pengantar dari kelurahan dan beberapa syarat lainnya.

Tunggu proses pengecekan berkas oleh petugas sampai dinyatakan lengkap.

Biasanya surat kehilangan ini digunakan untuk mengurus penerbitan e-KTP baru.

Surat kehilangan ini hanya berlaku selama 2 bulan.

Selanjutnya, Anda tinggal mengurusnya ke pihak kecamatan seperti pembuatan KTP baru.

Jadi segera buat surat kehilangan jika e-KTP Anda hilang agar datanya tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang agar Tak Disalahgunakan Orang, Siapkan Dokumen Ini

Berita Terkini