Kata AKP Adhi Putranto Utomo, berdasarkan laporan Polisi, kesepuluh tersangka ini mulai beraksi melakukan pencurian kotak amal masjid sekitar akhir tahun 2020.
Saat ini, barang bukti sisa uang yang berhasil pihaknya amankan dari tangan pelaku berjumlah Rp 300 ribu.
"Itu jumlah sisa uang yang berhasil kami sita dari kesepuluh pelaku ini," ungkapnya.
Menurut dia, mobil yang dipakai oleh pelaku saat mencuri kotak amal masjid, menggunakan mobil rental.
Mobil tersebut, saat dipakai mencuri sempat menabrak hingga bagian bumper belakangnya hancur.
"Kemungkinan pelaku tidak bisa nyetir. Rentalnya di Pamekasan," jelasnya.
Saat ini kesepuluh maling kotak amal masjid tersebut sudah mendekam di balik jeruji penjara rumah tahanan Mapolres Pamekasan.
Kesepuluh tersangka tersebut dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
• Pelatih Madura United Beri Komentar Soal Turnamen Pramusim: Ajang Simulasi Kompetisi di Masa Pandemi
• Rumput Odot, Solusi Pakan Ternak Sapi dan Kambing dalam Menghadapi Musim Kemarau di Bangkalan Madura
• Sinopsis Ikatan Cinta 3 Februari: Saksi Pembunuhan Roy Siuman, Nasib Elsa Berada di Ujung Tanduk?
• Dentuman Misterius Terdengar di Malang, Kapolresta Malang Kota: Kami Masih Selidiki Sumber Dentuman