Berita Pamekasan

Modus Licik Komplotan Pencuri Kotak Amal di Pamekasan, Pura-pura Masuk Masjid Pakai Peci dan Sarung

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kesepuluh tersangka spesialis pencuri kotak amal saat dikeluarkan dari rumah tahanan Mapolres Pamekasan, Rabu (27/1/2021).

Kata AKP Adhi Putranto Utomo, berdasarkan laporan Polisi, kesepuluh tersangka ini mulai beraksi melakukan pencurian kotak amal masjid sekitar akhir tahun 2020.

Saat ini, barang bukti sisa uang yang berhasil pihaknya amankan dari tangan pelaku berjumlah Rp 300 ribu.

"Itu jumlah sisa uang yang berhasil kami sita dari kesepuluh pelaku ini," ungkapnya.

Menurut dia, mobil yang dipakai oleh pelaku saat mencuri kotak amal masjid, menggunakan mobil rental.

Mobil tersebut, saat dipakai mencuri sempat menabrak hingga bagian bumper belakangnya hancur.

"Kemungkinan pelaku tidak bisa nyetir. Rentalnya di Pamekasan," jelasnya. 

Saat ini kesepuluh maling kotak amal masjid tersebut sudah mendekam di balik jeruji penjara rumah tahanan Mapolres Pamekasan.

Kesepuluh tersangka tersebut dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pelatih Madura United Beri Komentar Soal Turnamen Pramusim: Ajang Simulasi Kompetisi di Masa Pandemi

Rumput Odot, Solusi Pakan Ternak Sapi dan Kambing dalam Menghadapi Musim Kemarau di Bangkalan Madura

Sinopsis Ikatan Cinta 3 Februari: Saksi Pembunuhan Roy Siuman, Nasib Elsa Berada di Ujung Tanduk?

Dentuman Misterius Terdengar di Malang, Kapolresta Malang Kota: Kami Masih Selidiki Sumber Dentuman

Berita Terkini