Berita Lumajang

Tukang Pijat Panggilan Cabuli Anak Pelanggan, Manfaatkan Keadaan Rumah Korban untuk Berbuat Mesum

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - tukang pijat cabuli anak pelanggan

Orang tua korban seketika berinisiatif mengambil boneka, kemudian korban memperagakan aksi tak senonoh Sutono.

"Orang tuanya langsung melapor, dan langsung kami visum memang ada bekas luka," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Sutono pun kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Sutono disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkini