Orang tua korban seketika berinisiatif mengambil boneka, kemudian korban memperagakan aksi tak senonoh Sutono.
"Orang tuanya langsung melapor, dan langsung kami visum memang ada bekas luka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Sutono pun kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Sutono disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.