Berita Sumenep

Motor Hasil Curian Disimpan di Parkiran RSUD Dr H Moh Anwar, Ini Penjelasan Keluarga Istri Tersangka

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohammad Fahmi, kakak kandung dari almarhum istri tersangka Fauzan Adhima (32) yang menyimpan hasil curian di parkiran RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep.

Reporter: Ali Hafidz Syahbana l Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus pencurian sepeda motor diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota Sumenep, Madura, Minggu (7/2/2021).

Motor hasil curian bermerek Honda Vario nomor polisi M 5379 TM sebelumnya diparkir di parkiran RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep.

Polisi sempat memberikan pernyataan bahwa motor hasil curian itu disimpan untuk menyelesaikan masalah utang yang meililit keluarganya.

Pernyataan itu pun dibantah oleh pihak keluarga istri tersangka di Kabupaten Sumenep.

Pihak keluarga almarhum istri dari tersangka Fauzan Adhima (32) menyampaikan klarifikasi.

Ia merasa kaget jika hasil curian sepeda motor Honda Vario 125 Nopol M 5379 TM warna hitam milik korban Wadut (45) untuk pengobatan istrinya selama masih hidup.

"Saya merasa kaget beban utang untuk pengobatan istri, itu bohong, itu bohong," kata Mohammad Fahmi, kakak kandung dari almarhum istri tersangka Fauzan Adhima pada TribunMadura.com, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Polres Kediri Kota Ungkap Pupuk Cair Oplosan, 11 Orang Diamankan, Omzet Bulanannya hingga 40 Juta

Baca juga: 16.400 Vaksin Tahap Dua Sudah Tiba di Kabupaten Tulungagung, Didistribusikan Mulai Hari Ini

Baca juga: Warga Curiga Pintu Rumah Tetangganya Tertutup Selama Dua Hari, Ternyata Ada Pria Ponorogo Meninggal

Baca juga: Kabupaten Sumenep Dikejar Target PAD Sektor Wisata, Disparbudpora Ancang-ancang Buka Objek Wisata

Tersangka Fauzan Adhima (32) warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ditangkap polisiĀ  akibat mencuri sepeda motor Honda Vario 125 Nopol M 5379 TM warna hitam, yang disembunyikan di parkiran RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep, Minggu (7/2/2021).

"Adik saya itu (almarhum istri tersangka Fauzan Adhima) meninggal bulan Desember 2020 lalu, keluarga kami kaget dikira nunggu hasil pencurian dari Azam (tersangka)," tuturnya.

Mohammah Fahmi mengaku, mewakili dari keluarganya tidak terima dengan pernyataan pengakuan dari tersangka pada polisi dengan menyebut hasil curian untuk utang pengobatan almarhum adiknya.

"Pihak keluarga kami tidak terima dengan seperti ini," tegasnya.

Pria bekaos warna putih lengan pendek ini mengakui, selama hidup berkeluarga bersama adiknya memang memiliki hutang. Namun, hutang itu hanya hutang diri tersangka untuk berjudi.

"Iya hutang dia (Fauzan Adhima) sendiri, dari dia hasil berjudi. Kita keluarga tidak tahu apa-apa," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep menangkap seorang pria Fauzan Adhima (32) warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Halaman
12

Berita Terkini