Setelah itu, pelaku Misnawi beserta 1 ekor sapi milik korban Sahari langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean.
"Ternyata memang benar setelah dilakukan interograsi pada pelaku dan korban mengaku bahwa benar satu ekor sapi tersebut merupakan miliknya," ungkap dia.
"Pelaku mengaku jika telah mengambil bersama-sama dengan pelaku bernama Hamid (58) dari milik saudara Sahari," katanya.
"Tafsir kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 6.000.000," tambahnya.