Pengaturan jam operasional toko modern berjejaring ini bertujuan melindungi toko milik warga.
Sebab keberadaan toko modern berjejaring ini berpengaruh langsung pada toko di sekitarnya.
Aturan ini harus ditegaskan kembali, seiring banyaknya aduan pelanggaran jam operasional toko modern berjejaring.
“Aduan mulai banyak yang masuk sejak kita menertibkan toko modern yang habis izinnya. Terutama yang dekat pasar tradisional,” sambung Asrori.
Sejumlah toko modern berjejaring diketahui buka selama 24 jam saat pandemi virus corona.
Menurut Asrori, izin operasional 24 jam itu bersifat terbatas, bukan permanen.
Artinya, toko modern itu tetap harus kembali patuh pada perda yang mengatur jam operasional.
“Aturan ini kan dibuat untuk tujuan tertentu. Bentuk bagi-bagi rezeki dengan pertimbangan sisi kemanusiaan,” pungkas Asrori. (David Yohanes)