Berita Tulungagung

Toko Modern Berjejaring di Tulungagung Terancam Ditempeli Stiker Peringatan, Langgar Jam Operasional

Penulis: David Yohanes
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

toko modern berjejaring di Kabupaten Tulungagung, Kamis (1/4/2021).

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Sejumlah toko modern berjejaring di Kabupaten Tulungagung kedapatan melanggar ketentuan jam operasional pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Menyikapi hal ini, DPMPTSP Tulungagung berencana memasang stiker peringatan di setiap toko modern berjejaring.

“Stiker berwarna merah ini berisi ketentuan jam operasional yang harus dipatuhi,” terang Kepala DPMPTSP Tulungagung, Marjadji, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Berantas Narkoba di Pulau Madura, BNNP Jatim dan Polda Jatim Kolaborasi Gelar Operasi Bersama

Baca juga: Belasan Kursi Kepala OPD Kosong Tahun ini, Pemkab Sampang Gelar Lelang Jabatan Dalam Waktu Dekat

Baca juga: Pemkab Malang Siap Bangun RS Jantung di Kepanjen, Alokasikan Biaya Pembangunan dari Cukai Rokok

Pemasangan stiker peringatan ke sejumlah toko modern berjejaring ini akan dimulai April 2021.

Stiker berukuran 20x30 centimeter dengan warna merah menyala.

Di atasnya, dicantumkan pula dasar pengaturan jam operasional, yaitu Perda kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2018.

“Dasar itu sudah lama ada. Namun selama ini banyak yang tidak patuh,” sambung Marjadji.

Marjadji mengaku sudah bersurat ke pengelola toko modern berjejaring ini, agar mematuhi jam operasional pada Oktober 2020.

Saat itu sempat ada perubahan, toko-toko modern berjejaring ini menjadi patuh jam operasional.

Namun seiring berjalannya waktu, banyak yang melanggar ketentuan itu dan memicu aduan masyarakat.

“Banyak yang buka toko sangat pagi, kemudian tutupnya larut malam di atas ketentuan,”ungkap Marjadji.

DPMPTSP akan menggandeng Satpol PP untuk menegakkan Perda ini.

Baca juga: Gubernur Khofifah Larang ASN Jawa Timur Pergi ke Luar Kota Selama Long Weekend Hari Paskah

Baca juga: Bioskop di Surabaya Kembali Dibuka Mulai Hari ini, Simak Aturan yang Wajib Dilakukan Pengunjung

Dari data DPMPTS, sekurangnya ada 100 toko modern berjejaring yang beroperasi di Tulungagung.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori membenarkan aduan pelanggaran jam buka toko modern berjejaring.

“Bahkan ada yang buka selama 24 jam. Ada juga yang pukul lima pagi sudah buka,” ungkap Asrori.

Halaman
12

Berita Terkini