Reporter: Kukuh Kurniawan I Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Majelis Ulama Indosesia (MUI) Kota Malang memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Kota Malang.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) pusat nomor 4 tahun 2021 yang memperbolehkan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masjid atau di lapangan terbuka.
Artinya, salat Id boleh dilakukan di masjid secara berjamaah asalkan menyesuaikan dengan standard operating procedure (SOP) protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Sinyal adanya lampu hijau tentang pelaksanaan Salat Id itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Kota Malang KH Chamzawi.
Selain itu, Pemerintah Kota Malang turut memberikan lampu hijau bagi pelaksanaan salat Idul Fitri ( Salat Id ).
Namun karena dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat yang melaksanakan Salat Id harus mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan.
Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Salat Idul Fitri tahun 1442 H Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Adapun, isi dari SE tersebut mengatur tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H. Di mana masyarakat diperbolehkan melaksanakannya di masjid atau lapangan terbuka. Namun, harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
"Bagi masyarakat yang menjalankan ibadah salat Idul Fitri, agar dilaksanakan di tempat lingkungan terdekat," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada TribunMadura.com, Minggu (9/5/2021).
Selain itu, syarat pengelola area tempat pelaksanaan salat Idul Fitri juga harus diatur.
Selain wajib menyediakan alat ukur suhu, tempat cuci tangan, hingga pembatasan jarak minimal 1 meter, di area tempat salat harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Sebelum dimulainya kegiatan, juga harus dilakukan pembersihan dengan disinfektan di area tempat pelaksanaan. Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan. Guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," jelasnya.
Apabila ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jangka waktu 5 menit, maka jemaah tersebut tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah.
Hal lain yang juga diatur adalah, tentang pengedaran kotak amal untuk sedekah perorangan yang biasanya dilakukan secara bergilir antar jamaah.